loading…
Dua Di tiga Dugaan Pelaku Peristiwa Pidana suap dana hibah Pokmas Jatim mengenakan rompi tahanan KPK. Foto/Nur Khabibi
Ketiga Dugaan Pelaku tersebut adalah Achmad Yahya (AY) selaku pihak swasta Di Kabupaten Pasuruan, M. Fathullah (MF) selaku pihak swasta Di Kabupaten Pasuruan, dan Ra. Wahid Ruslan (RWR) selaku pihak swasta Di Kabupaten Bangkalan.
Ketiga Dugaan Pelaku tersebut diduga menyuap Anggota DPRD Jatim yang kini menjabat anggota Wakil Rakyat, AS, sebesar Rp6,9 miliar. Uang tersebut agar mereka Merasakan jatah hibah yang diterima AS.
Baca Juga: KPK Bertahan 3 Dugaan Pelaku Peristiwa Pidana Suap Dana Hibah Pokmas Jawa Timur
“Sesudah Itu atas jatah dana hibah yang didapat AS tersebut, AY, RWR, dan MF melakukan pengkondisian Sebagai Merasakan porsi Untuk daerahnya,” kata Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein Di konferensi pers, Rabu (22/7/2026).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 3 Dugaan Pelaku Peristiwa Pidana Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah











