loading…
Wakil Pembantu Ri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i. Foto: Binti Mufarida
Romo Syafi’i mengatakan bahwa penyusunan materi ini merupakan tindak lanjut Peraturan Ri Nomor 111 Tahun 2025 tentang Aturan Umum Defender Negeri tahun 2025 – 2029. Di belied tersebut ditegaskan bahwa penyebaran Kearifan Lokal Dunia LGBTQ masuk kategori ancaman nonmiliter.
“Oh LGBT… Ya itu kan ada Perpres 111 Tahun 2025 Di mana Ri mengatakan bahwa Kearifan Lokal Dunia ya, kalau LGBT secara personal itu kan pribadi-pribadi. Tapi penyebaran, membuat Kearifan Lokal Dunia, itu ancaman Defender Negeri nonmiliter,” ujar Romo Syafi’i kepada awak media Di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Baca juga: Pemerintah Bakal Batasi Konten LGBT, Aturan Teknis Masih Disiapkan
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pra-Penanganan LGBT Berencana Masuk Kurikulum Mulai Kelas 4 SD











