loading…
Kuasa hukum Mercy Sihombing, Denny Indrayana, menyampaikan pihaknya Di Mengkaji langkah hukum lain Setelahnya mencabut gugatan suket penyetaraan Pembelajaran Gibran Ke PTUN. Foto/Achmad Al Fiqri
Kuasa hukum Mercy, Denny Indrayana , menyampaikan pihaknya Di Mengkaji langkah hukum lain Setelahnya mencabut gugatan suket penyetaraan Pembelajaran Gibran Ke PTUN.
“Kita Lagi Mengkaji berbagai langkah,” ujar Denny Di ditemui seusai sidang Ke PTUN, Jakarta Timur, Kamis (29/10/2026).
Menurutnya, masih ada langkah lain Sebagai membuktikan keabsahan riwayat Pembelajaran Gibran, baik Melewati forum politik ataupun proses hukum. Pertama, Melewati forum Proses Hukum politik.
Baca Juga: Ijazah SD-SMP hingga Dokumen UTS Insearch dan MDIS Milik Gibran Ditunjukkan Ke PTUN
“Proses Hukum politik ini pemakzulan (impeachment), pemberhentian Saudara Gibran. Yang kedua adalah Proses Hukum TUN. Yang ketiga adalah Proses Hukum Etik,” kata Denny.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Cabut Gugatan Suket Gibran Ke PTUN, Mercy Sihombing Siapkan Langkah Hukum Lain











