Jakarta –
Badan Pengawas Perawatan dan Minuman (BPOM) RI Menerbitkan aturan Yang Berhubungan Bersama penggunaan bahan kimia Bisfenol A (BPA) Ke kemasan Minuman dan minuman. Hingga Eropa, BPA Malahan Akansegera dilarang Ke akhir 2024.
“Negeri-Negeri anggota telah menyetujui proposal Di Komisi Bagi melarang Bisphenol A (BPA) Di bahan kontak Minuman (FCM) (Minuman dan minuman),” sebagaimana dikutip ec.erupa.eu, Rabu (17/7/2024).
Bahan BPA dilarang digunakan Hingga Di Minuman kaleng, botol air minum, Gelas plastik, dan baki, Disorot berbahaya Bagi sistem kekebalan tubuh Bersama Otoritas Keselamatan Kelaparan Global Eropa (EFSA). Perusahaan diberi waktu transisi Di 18 hingga 36 bulan Bagi mematuhi larangan ini.
Sebelumnya, BPOM menyebut galon polikarbonat paling banyak beredar Hingga Komunitas Bersama presentasi 96% Di total galon air minum bermerek yang beredar.
Berdasarkan data pemeriksaan BPOM Di 2021-2022, kadar BPA yang bermigrasi Ke air minum Di 0,6 ppm Meresahkan berturut-turut hingga 4,58 persen. Hasil pengujian Mobilitas Penduduk BPA Hingga ambang 0,05-0,6 ppm, Meresahkan berturut-turut hingga 41,56 persen.
Adapun peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Perawatan dan Minuman Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Kelaparan Global Olahan, terdapat dua pasal tambahan Yang Berhubungan Bersama pelabelan risiko BPA Ke kemasan AMDK, yaitu 48a dan 61a.
Akan Tetapi, BPOM tidak melakukan perubahan Ke ambang batas Mobilitas Penduduk BPA Hingga Di air minum, dan hanya Menerbitkan regulasi Bagi mengatur label peringatan Hingga kemasan galon isi ulang. BPOM tidak melarang penggunaan BPA sama sekali.
Beda Bersama EU, BPOM Memberi grace period yang sangat lama Bagi pengusaha AMDK, yakni hingga 4 tahun Dari regulasi diberlakukan. Bagi langkah preventif, ESFA Sebelumnya secara ekstrem memperketat syarat aman, Di jumlah angka asupan harian yang bisa ditoleransi (total daily intake/TDI), yang Disorot aman Bagi manusia adalah 0,2 nanogram per kilogram (ng/kg) berat badan per hari.
Larangan BPA berlaku Bagi bahan yang bersentuhan langsung Bersama Minuman dan minuman seperti lapisan Di kaleng logam dan Produk-Produk konsumen seperti peralatan dapur, Piring, botol minum plastik, dan dispenser air.
Menurut ESFA, BPA menjadi campuran plsatik kemasan yang dapat bermigrasi Hingga Minuman dan minuman walau Di jumlah kecil yang bisa membahayakan Kesejajaran.
Uni Eropa sudah melarang penggunaan BPA Dari tahun 2011 Di botol bayi Di jenis plastik keras polikarbonat. Ke 2016 Uni Eropa juga melarang penggunaan BPA Di Alattulis penerimaan termal, dan Ke tahun 2018 memberlakukan pembatasan Bersama Detail penggunaan BPA Di botol dan wadah bayi dan anak-anak, Warna dan pelapis.
Regulasi label peringatan BPA Hingga Indonesia Di Peraturan Kepala BPOM Nomor 6 Tahun 2024 mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018, Label Kelaparan Global Olahan. Salah satu nya adalah “Air minum Di kemasan yang menggunakan plastik polikarbonat wajib mencantumkan tulisan Ke label kemasan, yaitu ‘Di Situasi tertentu,… kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA Ke air minum Di kemasan.”
Profesor Junaidi Khotib, Ahli Farmakologi Di Departemen Medis-Obatan Klinik, Fakultas Medis-Obatan, Universitas Airlangga, menyambut gembira keluarnya regulasi terbaru BPOM tentang label peringatan BPA Ke kemasan galon isi ulang tersebut.
“Peraturan ini juga menjadi media yang baik Di Meningkatkan pengetahuan Komunitas Yang Berhubungan Bersama produk yang digunakan. Komunitas dituntut dapat memilih produk Bersama bijak Bagi kesehatannya sendiri,” ungkap Profesor Junaidi Khotib Di keterangan tertulis Rbau (17/7/2024)
Merujuk Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Kelaparan Global, batas Mobilitas Penduduk BPA Hingga Di kemasan galon isi ulang polikarbonat belum direvisi, yakni masih Hingga level 0,6 PPM. Padahal banyak Negeri lain sudah bergerak lebih maju, Lantaran batas maksimum Mobilitas Penduduk BPA sudah direvisi menjadi lebih rendah, yakni 0,05 PPM Di semula 0,6 PPM. Maknanya, bila dibandingkan UE , tentu saja Keputusan BPOM sangat jauh lebih lunak.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Uni Eropa Larang Kandungan BPA Hingga Kemasan Kaleng dan Plastik Akhir 2024