loading…
Advokat Suhadi bersama Peradi Bersatu Melakukan konferensi pers Di Jakarta Timur, Jumat (3/7/2026). Foto: Danandaya
Sikap Suhadi Untuk ruang sidang praperadilan berujung Ke tudingan Didalam Roy Suryo yang menyebutnya sebagai penyusup. Tudingan tersebut langsung disangkal Regu Hukum Merah Putih bersama Peradi Bersatu Untuk konferensi persnya Di Jakarta Timur, Jumat (3/7/2026).
Baca juga: Polda Metro Jaya Optimistis Praperadilan Roy Suryo Ditolak Hakim
“Saya ingin mengklarifikasi berkaitan Didalam tuduhan saya menyusup Di praperadilannya Roy Suryo Di Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Selatan. Ini perlu penjelasan Lantaran kenapa, saya tidak melakukan tindakan konyol seperti itu,” ujar Suhadi.
“Setelahnya ada penyelesaian pemberkasan surat kuasa Didalam pihak pemohon dan termohon, Lalu hakim melanjutkan. Langsung saya interupsi, bukan langsung nyelonong Di ruang sidang, waktu itu Yang Mulia Hakim menanyakan, ada apa?” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dicap Penyusup Dari Roy Suryo Di Sidang Praperadilan, Suhadi Beberkan Kejanggalan Materi Gugatan











