Semarang –
Viral Ke media sosial, seorang pria ketahuan Membahas Saku milik penumpang Ke Stasiun Tawang Semarang. Wajahnya terekam jelas lewat rekaman Lensa CCTV.
Polisi Menyita pria berinisial APY yang diduga mencuri Saku milik penumpang Ke ruang tunggu Stasiun Tawang Semarang. Pelaku diamankan kurang Bersama lima hari Sesudah aksinya terekam CCTV dan viral Ke media sosial.
Video tersebut viral usai diunggah akun Instagram @kejadiansmg. Tampak seorang pria berjaket hitam Membahas Saku milik penumpang lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Tes ransel dibawa orang, lokasi Ke St Tawang sore tadi. Untuk yang mengetahui bisa hubungi (akun pemilik),” tulis akun @kejadiansmg, dilihat Ke Minggu (5/7).
Di unggahan itu disebutkan, korban kehilangan Saku Ke Stasiun Tawang Disekitar pukul 16.20 WIB. Rekaman CCTV yang membuktikan pencurian Saku itu pun viral.
Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok mengatakan, pencurian terjadi Ke Selasa (30/6) Pada korban Di menunggu jadwal keberangkatan kereta api Ke Stasiun Tawang.
“Pelaku diduga memanfaatkan kelengahan korban Bersama Membahas Saku ransel hitam yang diletakkan Ke Disekitar tempat duduk,” kata Riki Di keterangan tertulisnya, hari ini.
Ia menyebut, Aksi Penolakan tersebut terekam Lensa CCTV stasiun dan videonya Sesudah Itu beredar luas Ke media sosial. Korban juga langsung melaporkan kejadian tak mengenakkan tersebut kepada petugas kepolisian.
“Sesudah Merasakan laporan, penyidik segera melakukan olah tempat kejadian Perkara Pidana, memeriksa sejumlah saksi, serta mendalami rekaman CCTV yang merekam secara jelas Karya pelaku,” ucapnya.
“Bersama rangkaian penyelidikan tersebut, identitas pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya dilakukan penangkapan,” lanjut Riki.
Unit V Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang Sesudah Itu melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku. Ke Sabtu (4/7) dini hari, polisi Menyita APY, warga Kelurahan Kranggan, Kecamatan Semarang Di, Ke sebuah Rumah kos Ke Kabupaten Demak.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Polisi turut mengamankan Barang Dagangan bukti berupa Saku ransel milik korban beserta seluruh isi Ke dalamnya,” ungkapnya.
Kerugian Korban Mencapai Rp 20 Juta
Barang Dagangan bukti yang berhasil diamankan Dari polisi berupa satu unit laptop, kartu identitas, kartu ATM, token perbankan, Kunci kendaraan, dan sejumlah dokumen penting.
“Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 20 juta. Seluruh Barang Dagangan tersebut kini telah diamankan sebagai Barang Dagangan bukti Sebagai kepentingan proses penyidikan,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, APY telah ditetapkan sebagai Dugaan Pelaku dan dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Aturan Pidana tentang pencurian Bersama ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Komunitas harus selalu Memperbaiki kewaspadaan Di Barang Dagangan bawaan, khususnya Pada berada Ke ruang publik seperti stasiun, terminal, pusat perbelanjaan, maupun lokasi keramaian lainnya,” imbaunya.
——–
Artikel ini telah naik Ke detikJateng.
(wsw/wsw)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Viral Maling Saku Ke Stasiun Tawang Terekam Lensa CCTV, Ini Tampangnya











