Seekor satwa yang dilindungi, tapir dibunuh Dari sekelompok warga Mesuji, Lampung. Badan tapir itu ditombak, lantas kepalanya dipukul Bersama besi dongkrak.
Tak hanya itu, tapir tak berdosa itu disembelih. Badannya dipotong-potong, Setelahnya Itu dibagi-Untuk dan dimasak Dari Sebab Itu rica-rica Dari para pelaku.
Total ada 6 pelaku yang terlibat Untuk Peristiwa Pidana perburuan satwa langka itu. Empat sudah ditangkap, sedangkan dua lainnya masih buron. Empat pelaku yang berhasil ditangkap polisi adalah Ketut Suwarne (50), Wayan Supatre (30), Tri Suharyanto (45) dan Made Putra Yasa (43).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polres Mesuji, Iptu Adi Setiawan pun menjelaskan bagaimana hewan tapir tersebut dieksekusi Dari para pelaku Ke ladang kebun singkong.
“Pelaku WS melakukan pengejaran Bersama membawa satu tombak, Setelahnya Itu tombak tersebut dilemparkan Ke arah hewan tapir. Akansegera tetapi, awalnya tidak kena. Setelahnya Itu, tombak tersebut diambil dan dilemparkan kembali Dari saudara WS, Supaya Setelahnya dilemparkan mengenai Pada perut sebelah kiri,” katanya, Sabtu (4/7/2026).
Mengetahui tombak yang dilemparkan mengenai Tapir tersebut, Dugaan Pelaku Wayan Supatre Setelahnya Itu mengejar hewan tersebut sambil membawa besi dongkrak.
“Di Di itu juga, WS berlari Ke arah tapir dan memukul kembali menggunakan besi dongkrak dan mengenai hewan tapir Di Pada kepala, tepatnya Ke Didekat hidung, sampai mengakibatkan tapir tersebut kejang-kejang dan sampai mati,” jelasnya.
Setelahnya Tapir terjatuh, para Dugaan Pelaku lainnya yakni Ketut Suwarne (50), Tri Suharyanto (45), Made Putra (43) serta dua orang lainnya yang masih DPO mengeksekusi Bersama memotong Pada tubuh hewan tersebut Sebagai dibagikan dan akhirnya dimasak rica-rica.
Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari mengatakan, para pelaku dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Perbuatan membunuh satwa yang dilindungi merupakan tindak pidana. Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun,” tegasnya, Jumat (3/7/2026).
Yuni mengatakan Peristiwa Pidana tersebut menjadi pengingat Untuk Komunitas agar tidak memburu ataupun melukai satwa dilindungi yang muncul Ke Disekitar permukiman maupun jalan raya.
Menurutnya, langkah yang harus dilakukan adalah melapor kepada aparat atau petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
“Jangan Dikejar atau disakiti. Segera laporkan kepada petugas agar penanganannya dilakukan sesuai prosedur dan keselamatan semua pihak tetap terjaga,” ujarnya.
Di ini, kata dia, Polda Lampung bersama Polres Mesuji masih Menyusun penyidikan. Polisi juga memburu pihak lain yang diduga ikut terlibat Untuk Merenggut Nyawa tapir tersebut.
“Kami berkomitmen menuntaskan Perkara Hukum ini. Setiap orang yang terbukti terlibat Akansegera diproses sesuai Syarat hukum,” ujarnya.
Kanit Polisi Kehutanan BKSDA Bengkulu-Lampung, M Husen menyayangkan masih terjadinya perburuan Pada satwa dilindungi. Menurutnya, kejadian itu Menunjukkan Belajar kepada Komunitas mengenai perlindungan satwa liar masih perlu diperkuat.
Husen mengatakan tapir merupakan satwa yang cenderung menghindari manusia dan bukan hewan yang agresif. Sebab itu, warga diminta tidak Membahas tindakan sendiri Di bertemu satwa tersebut.
“Kalau Komunitas menemukan satwa liar, segera laporkan kepada petugas. Kami Akansegera melakukan mitigasi dan penanganan sesuai prosedur konservasi,” katanya.
——–
Artikel ini telah naik Ke detikSumbagsel, bisa dibaca selengkapnya Ke sini dan Ke sini.
Halaman 2 Untuk 2
Simak Video “Video Penangkapan Pembunuh Tapir yang Viral Ke Lampung“
(wsw/wsw)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Tapir yang Malang Itu Ditombak Warga Mesuji, Kepalanya Dipukul Besi











