loading…
Terdakwa Tindak Kejahatan dugaan penyebaran informasi bohong dan pencemaran nama baik Yang Terkait Bersama tudingan ijazah Pemimpin Negara Hingga-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma (Ahli Kebugaran Tifa), menjalani sidang perdana Di PN Jaktim, Kamis (2/7/2026). Foto/Aldhi Chandra
“Dakwaan-dakwaannya itu memang jelas kalau Di sisi kami, Regu kuasa hukum dan Ahli Kebugaran Tifa sendiri, itu ada procedural engineering kami memandang, dan juga ada hal-hal yang memang mengandung diskriminasi juga,” kata Aziz Di Langkah Interupsi yang tayang Di iNews, Kamis (2/7/2026) malam.
Aziz mengungkapkan bahwa Di total 28 unggahan yang dijadikan bukti Di dakwaan, hanya lima unggahan yang terbukti dilakukan Bersama Ahli Kebugaran Tifa. Sisanya merupakan unggahan Di pihak lain yang Sebelumnya Itu juga dilaporkan, tetapi kasusnya telah dihentikan (SP3).
Baca Juga: Sidang Ijazah Jokowi, Ahli Kebugaran Tifa Didakwa Pasal Berlapis Pencemaran Nama Baik dan Aturantertulis ITE
“Di situ nyata bahwa hanya lima unggahan yang Ahli Kebugaran Tifa lakukan, yang melibatkan Ahli Kebugaran Tifa. Sisanya itu ada Di terlapor lainnya waktu itu,” ujarnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kuasa Hukum Ahli Kebugaran Tifa Tuding Dakwaan JPU Diskriminatif dan Ada Rekayasa Prosedur











