loading…
Arief Pramuhanto. Foto: Istimewa
Arief sendiri telah dijatuhi Hukuman hukuman 13 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 222,7 miliar atau 7 tahun penjara.
Firmansyah, salah satu kuasa hukum Arief menilai putusan hakim itu berlebihan. Pasalnya, Arief tidak Memperoleh aliran uang Di rekening, serta tidak terbukti Memperoleh uang serupiah pun atau memperkaya pihak lain, serta tidak Memiliki conflict of interest Yang Terkait Bersama Perkara Hukum Penyalahgunaan Jabatan.
Baca Juga : Home Hukum Kerja Sama Politik #BebaskanArief Soroti Tidak Adanya Unsur Mens Rea Di Tindak Kejahatan Indofarma
“Keadilan inilah yang harus ditegakkan,” kata Firmansyah, Di keterangannya kepada media Di Jakarta, Sabtu (2/5/2026).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tak Ada Bukti Aliran Dana











