loading…
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya mengkritik Permintaan 2,5 tahun penjara kepada 4 terdakwa oknum BAIS TNI yang melakukan penyiraman air keras Andrie Yunus. Foto: Dok Sindonews
“Di konteks Andrie, Minggu lalu eh hari Rabu kemarin, Permintaan oditurat 2,5 tahun, 2 tahun 6 bulan, yang mana juga tidak disertai Bersama hukuman pemecatan,” ujar Dimas Hingga kantor YLBHI, Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Baca juga: Terdakwa Penyiraman Air Keras Hingga Andrie Yunus Memohon Bisa Tetap Menjadi Prajurit TNI
“Artinya Di segi Standar maupun kuantitas putusan Proses Hukum militer sama sekali tidak kompatibel Bersama alam keadilan yang didambakan Di konteks supremasi hukum, supremasi sipil, dan juga rezim Sistem Pemerintahan,” sambungnya.
Dia menyoroti Kebiasaan Global impunitas yang tidak pernah dilakukan tuntas Di melakukan penghukuman dan penghakiman Di pelaku-pelaku Di oknum militer. Karenanya, Di judicial review Hingga Mahkamah Konstitusi (MK) soal Aturantertulis Proses Hukum Militer, pihaknya menyampaikan bahwa Tren Putusan kepada anggota prajurit militer yang melakukan tindak pidana umum itu jauh Di kata adil.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KontraS Penilaian Permintaan 2,5 Tahun Penjara Bagi Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus











