loading…
Sekretaris Jenderal Partai Kedaulatan Rakyat Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tiba Di Ruang Sidang Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Kejahatan Keuangan (Tipikor) Di Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025). Foto/Nur Khabibi
Pantauan Di lokasi, Hasto tiba Di Ruang Hatta Ali Di pukul 09.10 WIB Di mengenakan kemeja putih dibalut Di jas hitam.
Setibanya Di ruang sidang, pendukung Hasto yang sudah menunggu langsung menyambutnya Di meneriakkan Merdeka. Hingga berita ini ditulis, Hasto Di membacakan eksepsinya.
Pendukung Hasto Di Ruang Sidang Kenakan Rompi Oranye
Ruang Sidang Hatta Ali dipenuhi pendukung Hasto. Di pukul 09.52 WIB Sofa pengunjung ruang sidang sudah dipenuhi simpatisan Sekjen PDIP.
Bukan hanya sekadar hadir Di ruang sidang, mereka juga mengenakan Pengganti yang seragam berupa rompi oranye. Di Dibelakang rompi tersebut, tertulis Hasto tahanan politik.
Setidaknya, terdapat 17 pendukung Hasto yang mengenakan rompi oranye Di Di ruang sidang. Bukan hanya Di Di, pendukung Hasto yang mengenakan rompi oranye juga terlihat Di luar ruang sidang.
Di Peristiwa Pidana dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa Di Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kejahatan Keuangan sebagaimana telah diubah Di Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kejahatan Keuangan Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Sedangkan Peristiwa Pidana dugaan suap, dia didakwa Di Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kejahatan Keuangan sebagaimana telah diubah Di Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kejahatan Keuangan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Di-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hasto Kristiyanto Bacakan Nota Keberatan atas Dakwaan Jaksa