loading…
Ilustrasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Dok SindoNews
Menurut Maruarar Siahaan, hakim seharusnya Berkata dakwaan tidak terbukti apabila unsur kerugian Negeri hanya didasarkan Ke hasil audit BPKP. Setelahnya adanya putusan MK, lanjut dia, pembuktian unsur kerugian Negeri harus mengacu Ke hasil pemeriksaan BPK.
Apabila jaksa tetap mendasarkan dakwaan Ke hasil audit BPKP, kata dia, hakim semestinya tidak menganggap unsur kerugian Negeri telah terpenuhi. “Seharusnya kewenangan Berkata unsur kerugian Negeri yang dihitung dan ditetapkan Dari BPK. Apabila dakwaan jaksa atau penuntut umum (selain hitungan BPK), seyogianya dinyatakan tidak terbukti dan terdakwa dilepaskan Untuk Keinginan hukum,” katanya dikutip Rabu (5/8/2026)
Menurutnya, putusan MK tersebut Berpeluang menjadi dasar pembelaan Bagi para terdakwa yang perkaranya masih berjalan. Mereka masih dapat menempuh upaya hukum berupa banding maupun kasasi agar putusan Lembaga Proses Hukum disesuaikan Didalam Syarat yang telah ditegaskan MK.
“Lantaran proses masih Memperoleh tahap banding dan kasasi, jika mereka menggunakan upaya hukum tersebut, Lembaga Proses Hukum Tinggi maupun Mahkamah Agung masih dapat Memutuskan putusan yang berbeda,” ujarnya.
Ke Di Yang Sama, Bagi terdakwa yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap, Maruarar menilai masih tersedia mekanisme konstitusional Lewat hak prerogatif Kepala Negara. “Jika putusan tetap sama Setelahnya seluruh proses hukum ditempuh, Kepala Negara dapat menggunakan haknya Sebagai Menyediakan grasi. Termasuk juga hak abolisi dan amnesti yang pernah digunakan Sebelumnya Itu,” jelasnya.
Baca juga: Hermawan Sulistyo Yakin Kematian Sutrimo Lantaran Terbunuh
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Putusan MK Soal Kerugian Negeri Dinilai Buka Potensi Grasi hingga Amnesti Bagi Terdakwa Berbasis Audit BPKP











