loading…
Anggota Komisi III Lembaga Legis Latif Nasyirul Falah Amru. Foto: Dok Lembaga Legis Latif
Menurut Gus Falah, keberadaan mekanisme tersebut penting Bagi memastikan setiap tindakan perampasan aset Dari aparat penegak hukum dapat diuji secara hukum Sebelumnya memasuki proses persidangan pokok. Pengujian itu, kata dia, harus mampu menilai baik aspek formal maupun materiil agar tujuan penegakan hukum berjalan beriringan Bersama perlindungan hak warga Bangsa.
“Bahwa memang diperlukan pengujian proses perampasan aset baik formalitas dan materil ini Bagi menjawab tujuan hukum, keadilan dan kepastian serta perlindungan Ham yang diatur Untuk konstitusi kita, Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) tentang hak milik pribadi dan harta benda UUD 1945,” ujar Gus Falah Untuk keterangannya, Rabu (5/8/2026).
Baca juga: Lembaga Legis Latif Kecam Nakes Komentar Nirempati Hingga Pasien BPJS: Tidak Boleh Ada Diskriminasi, Hanya Status Pembiayaannya
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Lembaga Legis Latif Usul Mekanisme Pra Judicial Masuk RUU Perampasan Aset











