loading…
Ramdansyah bersama Didalam Koordinator Troya, Refly Harun. Foto: Istimewa
Alumni Kriminologi FISIP UI & Praktisi Hukum Troya
PERMINTAAN agar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikembalikan kepada penyidik disuarakan Dari dr. Tifa dan Roy Suryo Melewati koordinator penasihat hukum mereka, Refly Harun. Permintaan tersebut menggeser fokus perdebatan Didalam sekadar benar atau salahnya tuduhan mengenai dugaan ijazah palsu Di persoalan yang jauh lebih mendasar, yakni bagaimana Bangsa hukum mengelola proses penegakan hukum yang menyangkut seorang mantan Kepala Negara.
Di konteks inilah polemik ijazah Joko Widodo menjadi ujian serius Untuk keberadaan Bangsa hukum Ke Indonesia. Setelahnya hampir satu tahun perdebatan berlangsung Ke ruang publik, Permasalahan yang semula berpusat Ke keaslian sebuah dokumen kini bergerak Hingga Daerah yang lebih fundamental: apakah hukum telah dijalankan Melewati prosedur yang benar dan setara Untuk semua pihak?
Secara normatif, penyidik Memperoleh ruang waktu yang terbatas Untuk melengkapi kekurangan berkas sebagaimana diatur Di hukum Kegiatan pidana. Persoalannya, tenggat waktu tersebut diduga telah terlampaui. Kubu Roy Suryo dan dr. Tifa mendasarkan argumentasinya Ke dugaan bahwa proses pelimpahan berkas Peristiwa Pidana telah dimulai Dari 13 Januari 2026.
Sebab itu, muncul pertanyaan apakah seluruh tahapan penegakan hukum telah dijalankan sesuai batas waktu prosedural yang ditentukan undang-undang. Perdebatan mengenai tenggat waktu tersebut sesungguhnya membawa publik Ke pertanyaan yang lebih mendasar.
Persoalannya bukan lagi sekadar apakah berkas telah lengkap atau belum, melainkan apakah seluruh proses hukum dijalankan sesuai prinsip Bangsa hukum. Ke titik inilah Prototipe rule of law menjadi relevan Untuk membaca polemik yang berkembang.
Bukan Rule by Law, tetapi Rule of Law
Ke Ditengah hiruk-pikuk perdebatan tersebut, pemikiran Brian Z. Tamanaha menawarkan perspektif yang lebih jernih. Di The Rule of Law for Everyone (2002), Tamanaha mengingatkan bahwa pertanyaan paling penting Di Bangsa hukum bukanlah apakah warga Bangsa tunduk kepada hukum, melainkan apakah kekuasaan juga tunduk kepada hukum. Bangsa hukum tidak diukur Didalam kemampuannya menghukum Komunitas, tetapi Didalam kesediaannya membatasi dirinya sendiri.
Salah satu kekeliruan yang kerap muncul Di polemik ini adalah kecenderungan publik memandang Tindak Kejahatan hanya Melewati dua kemungkinan: ijazah asli atau ijazah palsu. Dampaknya, perhatian Di Mutu prosedur hukum justru terpinggirkan. Padahal Di Bangsa hukum modern, prosedur bukanlah persoalan administratif yang dapat diabaikan. Prosedur merupakan sumber legitimasi hukum itu sendiri.
Putusan dapat saja benar secara substansi, tetapi kehilangan legitimasi apabila diperoleh Melewati proses yang dipandang tidak adil. Sebab itu, Keinginan pengembalian SPDP tidak otomatis dapat dimaknai sebagai upaya menghambat proses hukum. Keinginan tersebut juga dapat dibaca sebagai permintaan agar seluruh tahapan penegakan hukum berjalan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Kegiatan Pidana yang berlaku.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Harapan Keadilan Prosedural Ke Balik Permintaan dr Tifa dan Roy Suryo Mengembalikan SPDP Hingga Kepolisian











