Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah provinsi DKI Jakarta sudah memutuskan Mengadakan Langkah pemutihan Retribusi Negara kendaraan mulai 1 Juni 2026. Batas waktu Tenteram ini terbatas, cuma sampai 31 Agustus 2026 alias hanya dua bulan.
Pemutihan yang diberikan yaitu bebas Pembatasan administratif atas denda keterlambatan Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Karena Itu Pada periode pemutihan warga hanya cukup membayar utang pokok dua Retribusi Negara tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pola pemberian pemutihan ini menyerupai Aturan Pemprov DKI Sebelumnya Itu Hingga Ditengah tahun, yakni buat merayakan ulang tahun ibu kota. Jakarta Berencana mencapai usia 499 tahun Ke 22 Juni 2026.
Tanpa dibebani Pembatasan denda keterlambatan bisa Mengurangi total biaya yang perlu dikeluarkan buat menunaikan kewajiban membayar Retribusi Negara kendaraan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemutihan ini diharap bisa Merangsang warga menyelesaikan pembayaran Retribusi Negara kendaraan, termasuk Untuk yang Terbaru saja membeli kendaraan bekas.
“Melewati Aturan ini, Komunitas dapat melunasi kewajiban Retribusi Negara kendaraannya tanpa dikenakan bunga keterlambatan. Menariknya lagi, pembebasan diberikan secara otomatis Melewati sistem Retribusi Negara Daerah tanpa perlu pengajuan permohonan,” tulis Bapenda DKI Hingga keterangan resmi.
Selain Jakara, ada setidaknya empat provinsi lain yang Melakukan pemutihan tahun ini, yaitu:
1. Jawa Ditengah
Ada diskon Retribusi Negara Kendaraan Bermotor sebesar 5 persen Didalam Pemerintah Provinsi Jawa Ditengah yang berlaku mulai 20 Februari 2026 sampai 31 Desember 2026. Tenteram ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Ditengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026.
Potongan 5 persen diberikan langsung Didalam nilai pokok Retribusi Negara kendaraan roda dua dan empat. Denda atau Pembatasan Berencana otomatis menyesuaikan nilai pokok Retribusi Negara Sesudah diskon.
2. Bali
Pemerintah Provinsi Bali menerapkan pemutihan Retribusi Negara kendaraan Melewati Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Pada Pokok Retribusi Negara Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Langkah ini berlaku Sebelum 5 Januari 2026. Untuk aturan tersebut, Pemprov Bali Memberi pengurangan pokok PKB Didalam Syarat:
– Kendaraan bermotor hingga 200 cc Menyambut pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen.
– Kendaraan Hingga atas 200 cc memperoleh pengurangan pokok PKB sebesar 9 persen.
Samping Itu, wajib Retribusi Negara yang Pada ini patuh dan tidak Memiliki tunggakan Retribusi Negara Ke tahun-tahun Sebelumnya Itu berhak atas tambahan potongan. Ketentuannya:
Kendaraan hingga 200 cc Menyambut tambahan diskon PKB sebesar 10 persen. Kendaraan Hingga atas 200 cc memperoleh tambahan potongan 5 persen.
3. Bengkulu
Langkah pemutihan Retribusi Negara kendaraan bermotor ini berlaku Hingga seluruh Daerah Provinsi Bengkulu.
Menurut Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu, Untuk pemutihan ini Berencana ada pembebasan denda Retribusi Negara kendaraan bermotor, tunggakan Retribusi Negara, dan bayar Retribusi Negara hanya satu tahun berjalan. Disebutkan, Langkah pemutihan ini hanya digelar satu kali Pada periode pemerintahan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan.
Langkah pemutihan Retribusi Negara kendaraan Hingga Bengkulu ini berlangsung mulai 1 Mei 2026 hingga 31 Agustus 2026. Helmi bilang Aturan ini diambil sebagai respons atas tingginya permintaan Komunitas yang menantikan kembali Langkah serupa.
“Lantaran banyak Komunitas yang menanyakan kapan pemutihan Retribusi Negara kendaraan dibuka, maka kesempatan ini kita buka kembali,” ujar Helmi Untuk situs resmi Pemprov Bengkulu.
(fea)
Add
as a preferred
source on Google
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Pemutihan Retribusi Negara Kendaraan Jakarta Mulai 1 Juni, Waktunya Terbatas









