Kuasa hukum keluarga terpidana Peristiwa Pidana Membunuh Orang Lain Vina dan Eky Di Cirebon melaporkan Aep dan Dede Hingga Bareskrim Polri Sebab diduga membuat keterangan palsu. Foto: SINDOnews/Riana Rizkia
Kuasa hukum keluarga terpidana Rully Panggabean sebagai pelapor. “Karena Itu betul hari ini saya buat laporan atas nama para terpidana,” kata Rully Di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2024).
Adapun tujuh terpidana Peristiwa Pidana Membunuh Orang Lain Vina dan Eky yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.
Rully mengatakan, laporan tersebut sengaja dibuat Sebagai mencari bukti lain, terutama Di proses pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK).
“Ini adalah rangkaian kegiatan Sebagai mencari bukti-bukti lain. Hingga Di masih ada lagi, nah Karena Itu mudah-mudahan kalau ini diterima dan terbukti, Lembaga Proses Hukum terdakwa itu lain lagi,” ujarnya.
“Betul rangkaian Di ini nanti Sebagai PK. Nanti kita Akansegera diskusikan Di kuasa hukum nanti kita buktikan Di sana,” sambungnya.
Pihaknya melaporkan kesaksian Aep dan Dede yang menyebut bahwa para terpidana berada Di Di SMP 11.
“Yang dilakukan Aep dan Dede yang Berkata mereka bahwa mereka melihat lima itu yang Karena Itu terpidana ada Di Di SMP 11. Faktanya mereka tidak ada Di situ, tapi dibilang Di situ,” ucapnya.
(jon)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Diduga Berikan Keterangan Palsu Peristiwa Pidana Vina Cirebon, Aep dan Dede Dilaporkan Hingga Bareskrim Polri