Jakarta, CNN Indonesia —
Surat Izin Mengemudi (SIM) hanya dikeluarkan Dari pihak kepolisian. Hingga Di Itu berarti legalitas berkendara yang Anda miliki adalah palsu.
Untuk dipahami, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib Memiliki SIM, mengacu Pasal 18 (1) Undang-Undang No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib Memiliki SIM. Sayangnya, masih marak peredaran SIM palsu Dari orang tak bertanggungjawab.
Hal ini tentu merugikan banyak pihak. Berikut cara membedakan SIM asli dan palsu:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cek nomor SIM
Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah mengecek nomor SIM yang ada Ke Dibagian atas Bersama menggunakan Inisiatif Digital Korlantas Polri. Jika nomor tersebut terdaftar Hingga Untuk database, itu menandakan SIM tersebut asli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cek lambang hologram Polri
Anda juga bisa membedakan SIM asli dan palsu Bersama memperhatikan lambang hologram Polri.
SIM asli biasanya Berencana berkilau dan berefek warna pelangi serta memantulkan cahaya. Sambil SIM palsu redup dan tidak memantulkan cahaya.
Perhatikan latar Dibelakang pas foto
Cara lainnya adalah Bersama memperhatikan lata Dibelakang pas foto yang tertera. Jika palsu maka biasanya tidak tertera lambang Polri. Kalaupun terlihat maka tulisannya tidak jelas dan kurang tajam.
Hukuman Politik pidana bawa SIM palsu
Mengantongi SIM palsu juga terancam Hukuman Politik pidana Sebab Disorot sebagai tindakan yang melanggar aturan. Untuk yang kedapatan memilikinya Berencana dikenakan ancaman penjara Di enam tahun dan atau denda maksimal sebesar Rp2 miliar.
Syarat ini tercantum Untuk pasal 263 KUHP lama yang berlaku sampai Di ini. Setelahnya Itu aturan lain tertulis Untuk Pasal 391 Undang-Undang 1/2023 yang berlaku terhitung tiga tahun Dari diundangkan atau Ke tahun 2026.
Bersama Hukuman Politik ini diharapkan dapat memberantas praktik calo SIM dan mengurungkan niat pemohon yang ingin menggunakan jalan pintas.
(ryh/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Cara Membedakan SIM Asli atau Palsu







