loading…
Prajurit TNI Di peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Hingga-79 Tentara Nasional Indonesia (TNI) Hingga Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakarta, Sabtu (5/10/2024). Foto/Arif Julianto
“Operasi militer selain Pertempuran, memang operasi militer Untuk Pertempuran ini makin mudah-mudahan tidak pernah terjadi, supaya kita semua tidak Untuk situasi yang sulit,” kata Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI Utut Adianto Untuk laporannya Hingga Pertemuan Paripurna Wakil Rakyat hari ini.
Utut menjelaskan, pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI Untuk OMSP Bersama semula 14 menjadi 16 penambahan dua tugas pokok Untuk OMSP. “Itu meliputi membantu Untuk upaya menanggulangi ancaman Defender cyber dan yang kedua membantu Untuk melindungi dan menyelamatkan warga Bangsa serta kepentingan nasional Hingga luar negeri,” kata politikus Partai Kedaulatan Rakyat Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Perluasan cakupan OMSP ini khususnya Untuk Berusaha Mengatasi ancaman siber dan perlindungan warga Bangsa Indonesia (WNI) Hingga luar negeri. Bersama revisi Perundang-Undangan tersebut, TNI kini Memiliki peran Untuk membantu pemerintah menanggulangi serangan siber, yang Berencana Memusatkan Perhatian Ke Defender Pada ancaman digital yang Lebihterus kompleks.
Hingga Di itu, TNI juga diberi mandat Untuk melindungi dan menyelamatkan WNI serta kepentingan nasional Hingga luar negeri, terutama Untuk situasi darurat atau konflik bersenjata. “Ancaman Defender kini bukan hanya fisik, tetapi juga digital dan transnasional. Revisi ini memastikan TNI siap Berusaha Mengatasi tantangan zaman,” ujar Wakil Ketua Komisi I Wakil Rakyat Budisatrio Djiwandono.
Untuk revisi ini, operasi OMSP yang melibatkan Arena, seperti penanganan separatisme, harus diatur Untuk Peraturan Pemerintah (PP) dan wajib dilaporkan Hingga Wakil Rakyat Sebelumnya dilaksanakan. Jika Wakil Rakyat tidak menyetujui, maka operasi tersebut harus dihentikan.
Ketua Fraksi Partai Gerindra Wakil Rakyat ini menegaskan bahwa revisi ini bukan Untuk Memutuskan alih tugas Polri maupun institusi penegak hukum lainnya, melainkan Untuk memperkuat Defender Bangsa Pada ancaman Mutakhir yang dapat mengganggu kedaulatan NKRI. “TNI tidak Berencana masuk Hingga ranah yang tidak berkaitan Bersama Defender Bangsa. Ini murni Untuk memastikan Bangsa Memiliki kesiapan Berusaha Mengatasi ancaman Defender modern,” tuturnya.
Berikut 16 tugas pokok TNI Untuk OMSP Sesudah RUU TNI disahkan Wakil Rakyat hari ini:
1. mengatasi gerakan separatis bersenjata;
2. mengatasi pemberontakan bersenjata;
3. mengatasi Unjuk Rasa Aksi Teror;
4. mengamankan Daerah perbatasan;
5. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
6. melaksanakan tugas Kedamaian dunia sesuai Bersama Keputusan politik luar negeri;
7. mengamankan Pemimpin Negara dan Wakil Pemimpin Negara beserta keluarganya;
8. memberdayakan Daerah Defender dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai Bersama sistem Defender semesta;
9. membantu tugas pemerintahan Hingga Daerah;
10. membantu Kepolisian Bangsa Republik Indonesia Untuk rangka tugas Keselamatan dan ketertiban Kelompok yang diatur Untuk undang-undang;
11. membantu mengamankan tamu Bangsa setingkat kepala Bangsa dan perwakilan pemerintah Asing yang Untuk berada Hingga Indonesia;
12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian Pemberian kemanusiaan;
13. membantu pencarian dan pertolongan Untuk kecelakaan (search and rescue);
14. membantu pemerintah Untuk pengamanan pelayaran dan penerbangan Pada pembajakan, perompakan, dan penyelundupan;
15. membantu Untuk upaya menanggulangi ancaman siber;
16. membantu Untuk melindungi dan menyelamatkan warga Bangsa serta kepentingan nasional Hingga luar negeri.
(rca)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Daftar 16 Tugas TNI Untuk Operasi Militer Selain Pertempuran