loading…
PT Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa informasi mengenai kewajiban Menunjukkan STNK sebagai syarat Sebagai pembelian BBM Ke SPBU bukan merupakan Aturan nasional. FOTO/dok.SindoNews
Menyambut Baik informasi yang telah berkembang luas dan menimbulkan keresahan Ke Komunitas, Pertamina Patra Niaga memutuskan Sebagai membatalkan Wacana implementasi mekanisme tersebut. Syarat pembelian BBM tetap mengacu Ke regulasi dan Syarat yang berlaku.
Baca Juga: Daftar Terbaru Harga Bahanbakar Minyak Pertamina per September 2026, Pertamax Green 95 Naik Hari Ini
VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora menyampaikan perusahaan sangat memperhatikan respons dan masukan Komunitas atas informasi yang tersebar Di Area Sumatera Selatan dan meluas Supaya menjadi pembahasan secara Nasional, dan menimbulkan ketidaknyamanan Ke Komunitas.
“Kami memahami respons dan perhatian Komunitas Di informasi yang beredar. Sebagai itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Dibagian Selatan Sebagai membatalkan implementasi mekanisme tersebut. Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat informasi yang berkembang dan menimbulkan kesalahpahaman yang berdampak secara Nasional,” ujar Kitty Di keterangan resmi, Jumat (4/9/2026).
Pertamina Patra Niaga memastikan setiap Aturan Yang Berhubungan Di penyaluran BBM yang berkaitan Di Komunitas Akansegera dikoordinasikan terlebih dahulu Di regulator, khususnya BPH Migas, pemerintah Area, serta pemangku kepentingan Yang Berhubungan Di.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Beli BBM Bantuan Fluktuasi Harga Wajib Menunjukkan STNK, Begini Penjelasan Pertamina











