Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah sudah meniadakan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II Untuk kendaraan bekas yang berlaku Ke seluruh provinsi Indonesia. Akan Tetapi Di melakukan pengurusan, proses balik nama kendaraan bekas belum sepenuhnya gratis Sebab masih ada sejumlah komponen biaya lain yang wajib dibayar.
Penghapusan ini mengacu Ke Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang menetapkan objek BBNKB hanya berlaku Ke penyerahan pertama kendaraan atau Di Situasi kendaraan masih Terbaru.
Didalam Aturan ini, seseorang yang membeli kendaraan bekas Akansegera lebih murah mengurus pergantian nama kepemilikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Walau begitu, meski BBNKB II ditiadakan, proses balik nama kendaraan bekas tetap dikenai sejumlah pos biaya lain. Ini mencakup Retribusi Negara dan penerimaan Bangsa bukan Retribusi Negara (PNBP) Untuk penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB Terbaru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila kendaraan berpindah Daerah administrasi, ada tambahan lagi yaitu biaya mutasi. Pemilik kendaraan juga tetap wajib membayar pokok Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB) beserta opsen Untuk tahun berjalan, termasuk denda bila ada tunggakan.
Berikut rincian biayanya mengurus balik nama kendaraan bekas:
– BBNKB II: Rp0
– SWDKLLJ: Di Rp143 ribu Untuk Kendaraan Pribadi, Rp35 ribu Untuk Kendaraan Bermotor Roda Dua
– Penerbitan STNK: Rp200 ribu Untuk Kendaraan Pribadi, Rp100 ribu Untuk Kendaraan Bermotor Roda Dua
– Penerbitan TNKB: Rp100 ribu Untuk Kendaraan Pribadi, Rp60 ribu Untuk Kendaraan Bermotor Roda Dua
– Penerbitan BPKB: Rp375 ribu Untuk Kendaraan Pribadi, Rp225 ribu Untuk Kendaraan Bermotor Roda Dua
– Mutasi keluar Daerah: Di Rp250 ribu Untuk kendaraan roda empat atau lebih, Rp150 ribu Untuk Kendaraan Bermotor Roda Dua
– PKB dan Opsen: Tergantung Daerah dan jenis kendaraan, cek Ke STNK
Sebelumnya dihapus, BBNKB II dikenai tarif Di 1 persen Didalam harga beli, tergantung tipe dan merek kendaraan. Misalnya nilai Kendaraan Pribadi bekas yang dibeli Rp200 juta, jika BBNKB II masih berlaku maka tarifnya Di Rp2 juta.
Secara keseluruhan penghapusan BBNKB II meringankan biaya proses balik nama kendaraan. Asumsi yang salah adalah penghapusan BBNKB II membuat seluruh proses balik nama menjadi gratis.
Korlantas Polri Di situs resminya mengimbau Kelompok yang Terbaru membeli kendaraan bekas segera mengurus balik nama, agar data kepemilikan tercatat resmi sesuai identitas pemilik yang sah.
Menurut kepolisian, langkah ini turut mendukung kelancaran pelayanan administrasi kepolisian Hingga depannya.
(fea)
Add
as a preferred
source on Google
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: BBNKB II Dihapus Bukan Berarti Urus Balik Nama Kendaraan Karena Itu Gratis











