Anggota DPRD Jatim Ditahan KPK, Diduga Beri Suap Rp1,5 Miliar Untuk Jatah Dana Hibah Rp83,4 Miliar

loading…

Anggota DPRD Jawa Timur periode 2024-2029 Moch Mahrus alias M Mahrus Ali ditahan KPK. Foto: Yuwantoro Winduajie

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) kembali menahan Individu Terduga Di Peristiwa Pidana dugaan suap pengurusan dana hibah Untuk Kelompok Komunitas (Pokmas) yang bersumber Bersama APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kali ini, penyidik menahan anggota DPRD Jawa Timur periode 2024-2029 Moch Mahrus alias M Mahrus Ali.

Dia diduga berperan sebagai pengelola dana hibah Pokmas Ke Kabupaten Probolinggo sekaligus pihak pemberi suap. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penahanan Pada Mahrus dilakukan Di Selasa (28/7/2026) Untuk 20 hari pertama, terhitung Dari 28 Juli hingga 16 Agustus 2026.

Ia ditahan Ke Tempattinggal Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK. “Individu Terduga MM merupakan pengelola dana hibah Pokmas Untuk Area Kabupaten Probolinggo, yang Setelahnya Itu diduga sebagai pihak pemberi suap kepada Individu Terduga AS Di pengurusan dana hibah tersebut,” kata Budi Di keterangannya, Selasa (28/7/2026).

Baca juga: KPK Kembali Konsisten Individu Terduga Peristiwa Pidana Dana Hibah Jatim, Kali Ini Anggota DPRD Mahrus Ali

KPK menduga Mahrus Menyediakan sejumlah fasilitas dan uang kepada mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak (AS) Lewat stafnya, Bagus Wahyudiono (BGS), Untuk memperoleh alokasi dana hibah Pokmas.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Anggota DPRD Jatim Ditahan KPK, Diduga Beri Suap Rp1,5 Miliar Untuk Jatah Dana Hibah Rp83,4 Miliar