Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) menggeledah Kantor Wali Kota Semarang Yang Terkait Didalam sejumlah Peristiwa Pidana dugaan Penyalahgunaan Jabatan Ke lingkungan Pemkot Semarang. Foto/SINDOnews
“Proses penyidikan Pada ini Untuk berjalan, Sebagai nama dan inisial Dugaan Pelaku masih belum disampaikan Pada ini,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Rabu (17/7/2024).
Untuk Kontek Sini, KPK juga telah mencegah empat orang Sebagai tidak bepergian Ke luar negeri Pada enam bulan Ke Di.
“KPK telah Mengeluarkan surat keputusan Nomor 888 Tahun 2024 tentang larangan bepergian Ke luar negeri Sebagai dan atas nama 4 orang yaitu 2 orang Didalam penyelenggara Negeri, 2 orang lainnya Didalam pihak swasta,” tutur Tessa.
Adapun Peristiwa Pidana Penyalahgunaan Jabatan yang Di diusut KPK yakni dugaan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan atas pengadaan Barang Dagangan dan jasa Ke lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024.
“Di Itu, dugaan pemerasan Di pegawai negeri atas insentif pemungutan Ppn dan retribusi Lokasi Kota Semarang. Serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024,” jelasnya.
Sambil Itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Peristiwa Pidana dugaan Penyalahgunaan Jabatan Ke Pemkot Semarang tersebut diusut Didalam satu surat perintah penyidikan. Para Dugaan Pelaku Ke Peristiwa Pidana tersebut melanggar sejumlah pasal sekaligus.
“Karena Itu tiga klasternya. Lantaran pelakunya memang orangnya yang sama, subjek hukumnya sama, hanya perbuatannya tersebut dikategorikan atau pasal yang dilanggarnya itu ada yang gratifikasi, ada yang juga pemerasan, ada yang juga Ke pengadaan,” papar dia.
“Karena Itu ini tetap nanti satu sprindik Didalam tersangkanya orang tersebut, atau subjek tersebut tapi perbuatannya melanggar beberapa pasal,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Soal Penggeledahan Kantor Wali Kota Semarang, KPK Sudah Tetapkan Dugaan Pelaku