Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan, masih banyak pemrakarsa SKKL yang belum mematuhi aturan berlaku. Foto/istimewa
Hal itu diungkap Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono Di membuka Forum Group Discussion (FGD) tentang Pengawasan Pemanfaatan Ruang Laut Kegiatan Instalasi SKKL Di Jakarta.
“Pengaturan dimaksudkan agar penggelaran pipa maupun kabel dapat selaras Bersama Ide tata ruang atau Ide zonasi. Tetapi Di pelaksanaannya, terdapat berbagai kendala, baik Sebab faktor alam maupun teknis. Untuk itu, perlu kajian lebih Di, Agar penggelaran pipa maupun kabel dilaksanakan tanpa melanggar aturan yang berlaku,” ungkapnya, Rabu (17/7/2024).
Penggelaran SKKL diatur Di Keputusan Pembantu Kepala Negara Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut. Di dalamnya tertera peta dan daftar koordinat 43 segmen Alur Pipa Bawah laut, 217 segmen Alur Kabel Bawah Laut, dan 209 Beach Main Hole (BMH), termasuk empat lokasi landing stations yang ditetapkan yakni Di Batam, Kupang, Manado, dan Jayapura.
Regulasi tersebut juga mewajibkan pemrakarsa SKKL Untuk mengurus perizinan dasar, yakni Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) ketika Berencana melakukan penggelaran Di ruang laut. Di Di Itu, sebagai pemegang PKKPRL, pemrakarsa diwajibkan Untuk menyerahkan laporan tahunan sebagai Pada Bersama pengendalian dan pengawasan Bersama regulator.
Asisten Khusus Pembantu Kepala Negara Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik Doni Ismanto menambahkan, pihaknya menemukan masih banyak pemilik SKKL yang belum memenuhi aturan. Di antaranya penggelaran kabel tanpa PKKPRL atau Mengadakan Di luar koordinat yang telah ditetapkan Di PKKPRL.
“Bersama Disekitar 22 PKKPRL yang dikeluarkan Bersama KKP Untuk kegiatan SKKL sepanjang periode 2021-2024, terdapat lima Kartu Kuning. Kalau dipersentase, Disekitar 22% tingkat pelanggarannya, lumayan tinggi, makanya perlu ditingkatkan kepatuhan Bersama pemrakarsa Pada komitmen Di PKKPRL,” ungkap Doni.
Diungkapkannya, Di ini KKP Di menimbang adanya grading Untuk setiap Kandidat pemrakarsa yang Berencana mengajukan PKKPRL Untuk SKKL Bersama salah satu penilaian adalah kepatuhan Pada regulasi.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KKP Ungkap Masih Banyak Pemilik Kabel Laut Belum Penuhi Aturan