loading…
Skuat gabungan Polri Menahan seorang WNI berinisial LCS yang masuk daftar buronan internasional. Penangkapan dilakukan Di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu, 3 Mei 2026. Foto: Ilustrasi/Dok Sindonews
LCS diketahui masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Sebelumnya, dia telah ditetapkan Dugaan Pelaku Peristiwa Pidana Hukum Kejahatan Finansial online lintas Negeri yang melibatkan jaringan internasional yang beroperasi Di Kamboja.
Baca juga: 4 Petinggi Rusia Buronan Internasional, Di Kepala Negara hingga Jenderal Militer
Peristiwa Pidana Hukum ini tercatat Memiliki sedikitnya 23 Laporan Polisi (LP) Di berbagai Daerah Di Indonesia. Seluruh laporan tersebut kini telah ditarik dan ditangani terpusat Dari Dittipidsiber Bareskrim Polri guna mempermudah proses penyidikan serta pemberkasan Peristiwa Pidana.
Berdasarkan hasil penyidikan, LCS diduga berperan sebagai operator Di menjalankan Aksi Massa Kejahatan Finansial online Didalam menggunakan platform bernama abbishopee.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bareskrim Polri Tangkap Buronan Interpol Peristiwa Pidana Hukum Kejahatan Finansial Online Internasional











