Pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho, menyebut indeks perilaku anti Kejahatan Keuangan Indonesia 2024 menurun. Foto/SINDOnews
Kandidat Doktor Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga (Unair) yang juga pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho, menilai sikap permisif Kelompok Pada Kejahatan Keuangan diakibatkan Lantaran hilangnya keteladanan Didalam para elite dan pemimpin bangsa ini Untuk pemberantasan Kejahatan Keuangan.
Malahan perilaku Kejahatan Keuangan para elite sangat telanjang dipertontonkan dihadapan Kelompok. Parahnya lagi, belakangan ini terangnya, perilaku Kejahatan Keuangan Hingga tingkatan elite Lebih ugal-ugalan. Tetapi sayangnya, pemberantasan Kejahatan Keuangan sekarang ini cenderung tebang pilih, tumpul Hingga atas dan tajam Hingga bawah.
”Dari Sebab Itu, saya kira, kontribusi terbesar Didalam melemahnya IPAK adalah keputusasaan Kelompok melihat perilaku hukum Hingga tingkat elite. Banyak Perkara Hukum Hukum yang melibatkan elite berujung Didalam tak terungkapnya Perkara Hukum Hukum itu atau hukuman yang tak setimpal. Terakhir kan Hingga Perkara Hukum Hukum kematian Vina Cirebon. Kelompok kan sakit hatinya dan makin apatis Pada institusi hukum,” jelasnya Hingga Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Hardjuno melihat pesta pora para pelaku Kejahatan Keuangan ini dimulai Di operasi pelumpuhan KPK pascarevisi Undang-Undang-nya. “Kini, pemberantasan Kejahatan Keuangan kita merosot Didalam hulu Hingga hilir, Didalam penyelidikan Perkara Hukum hingga Putusan, semua tidak sesuai ekspektasi publik. Pejabat Tingginegara juga banyak Kejahatan Keuangan, Dari Sebab Itu tontonan setiap hari. Bahwa kena hukum itu cuma Untuk sial saja, sudah biasa dan bukan kejadian luar biasa lagi Bagi Kelompok,” papar Hardjuno.
Sebagai itu, Kelompok musti dibuat percaya lagi kepada institusi hukum. Caranya, penegakan hukum musti benar-benar dilakukan secara serius dan permainan hukum harus dihentikan. “Dan itu semua bisa terjadi kalau dimulai Didalam membebaskan semua institusi hukum Didalam intervensi politik,” ujarnya.
Hardjuno juga menekankan pentingnya penguatan institusi penegak hukum. “Kita perlu memastikan bahwa lembaga penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan dan Kepolisian Memperoleh sumber daya yang cukup serta bebas Didalam intervensi politik,” tambahnya. Menurut Hardjuno, peran serta Kelompok juga sangat krusial Untuk upaya peningkatan IPAK.
“Kelompok harus diberdayakan Sebagai turut serta Untuk pengawasan Pada perilaku koruptif. Ini bisa dilakukan Lewat peningkatan kesadaran dan partisipasi Kelompok Untuk melaporkan Perkara Hukum Hukum-Perkara Hukum Hukum Kejahatan Keuangan, dan benar-benar dilindungi pelapor ini,” ujarnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Indeks Perilaku Antikorupsi Indonesia 2024 Alami Penurunan