Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkapkan sebanyak 823 orang menjadi korban online scam atau Kejahatan Finansial online jaringan internasional Di modus lowongan kerja. Foto/Riana Rizkia
“823 korban dimulai Di tahun 2022 sampai Di tahun 2024 ini ungkap Peristiwa Pidana ini. Di total kerugian mencapai Rp59 miliar yang Di Indonesia,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji Di jumpa pers Di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).
Di pengungkapan Peristiwa Pidana ini, kata Himawan, pihaknya telah menetapkan tiga Individu Terduga, satu Di antaranya merupakan warga Bangsa Foreign (WNA). Pertama, Individu Terduga inisial Z.S merupakan WNA yang berperan sebagai pimpinan kelompok online scam jaringan internasional.
“Kedua, Individu Terduga inisial M merupakan warga Bangsa Indonesia yang berperan sebagai pelaku TPPO yang menyalurkan dan mengatur pemberangkatan warga Bangsa Indonesia Bagi bekerja Di Dubai secara ilegal atas perintah Individu Terduga inisial Z.S,” ujar Himawan.
Lalu Individu Terduga ketiga berinisial H yang merupakan WNI, dan berperan sebagai operator penipu atau scammer yang beroperasi Di Dubai dan menipu WNI atas perintah Individu Terduga Z.S.
“Para Individu Terduga beroperasional Di luar Daerah Indonesia, Agar penyidik mengajukan permohonan red notice kepada Interpol dan telah diterbitkan red notice Di Individu Terduga ZS alias Colby,” pungkasnya.
(rca)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 823 Orang Di Sebab Itu Korban Online Scam Modus Lowongan Kerja, Rugi Rp59 Miliar