loading…
Baleg Dewan Perwakilan Rakyat gelar RDPU pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Undang-Undang Tipikor, Senin (18/5/2026). Foto: Instagram Dewan Perwakilan Rakyat
“Saya kira sih Baleg tidak bisa intervensi persidangan atau penanganan Tindak Kejahatan Kejahatan Keuangan yang Pada ini Lagi berjalan. Seperti Tindak Kejahatan Chromebook, Mungkin Saja saja Lantaran Tindak Kejahatan itu yang Lagi ramai dibicarakan,” kata Lucius dihubungi, Rabu (20/5/2026).
Dia berpendapat, Pertemuan Dengar Pendapat Umum (RDPU) tersebut sebatas kajian revisi Undang-Undang Tipikor dilakukan sebagai wacana dan aspirasi Bersama Komunitas. Lantaran, kata dia, Baleg Dewan Perwakilan Rakyat berkepentingan Untuk membahasnya. “Tentu saja Bersama membicarakan itu tak berarti bahwa Baleg bisa mengintervensi Tindak Kejahatan persidangan Chromebook. Supaya Komunitas bisa jangan ikut arus informasi yang tidak sesuai fakta persidangan,” imbuhnya.
Baca juga: Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp5,6 T Ke Tindak Kejahatan Dugaan Kejahatan Keuangan Chromebook
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Baleg Dewan Perwakilan Rakyat Tak Bisa Intervensi Sidang Kejahatan Keuangan Chromebook











