loading…
Analisis hukum Andi Ryza Fardiansyah angkat bicara Yang Terkait Didalam Peristiwa Pidana dugaan Kejahatan Keuangan pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Foto/Dok.SindoNews
Analisis hukum Untuk praktisi sekaligus pendiri Kairos Advocates, Andi Ryza Fardiansyah menegaskan bahwa Aturan Pidana bekerja Didalam indikator objektif, bukan berdasarkan reputasi sosial atau moralitas subjektif seorang terdakwa. “Komunitas sering kali keliru mencampuradukkan Antara status sosial Didalam ketiadaan niat jahat,” tulis Andi Ryza, seperti dikutip Untuk media sosial pribadinya, Rabu (20/5/2026).
Baca juga: Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp5,6 T Hingga Peristiwa Pidana Dugaan Kejahatan Keuangan Chromebook
Untuk Aturan Pidana murni, mens rea dan pertanggungjawaban pidana (schuld) itu diukur secara objektif Melewati tindakan persiapan (voorberijdingshandeling), kedudukan hukum, serta bagaimana sebuah perbuatan dieksekusi,” sambungnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mens Rea yang Sulit Dibantah











