Jaksa menuntut Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Tipikor Di PN Jakpus Menyediakan hukuman pidana penjara empat tahun Di Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan. Foto/SINDOnews/Nur Khabibi
“Menyediakan pidana Di Terdakwa Jemy Sutijawan Bersama pidana penjara Di 4 tahun dikurangi sepenuhnya Bersama lamanya terdakwa ditahan Bersama perintah terdakwa tetap dilakukan penahanan Di rutan,” ujar Jaksa Pada membacakan surat Keinginan Di Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Baca juga: Tindak Kejahatan BTS Kominfo, Naek Parulian Divonis 5 Tahun Penjara
Jaksa juga menuntut Terdakwa Jemy Untuk membayar uang pengganti Rp1 miliar, Bersama Syarat apabila tidak dibayarkan maka diganti Bersama bui Di enam bulan.
Untuk tuntutannya, Jaksa juga membacakan hal-hal yang meringankan dan memberatkan sebagai pertimbangan. Yang memberatkan, perbuatan Terdakwa tidak mendukung Inisiatif pemerintah Untuk tangka penyelenggraan Bangsa yang bersih dan bebas Untuk Penyalahgunaan Jabatan, kolusi, dan nepotisme.
“Hal-hal yang meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan memperlancar persidangan, dan tidak menikmati hasil Untuk tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan,” tegasnya.
(kri)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tindak Kejahatan Penyalahgunaan Jabatan BTS Kominfo, Jemy Sutjiawan Dituntut 4 Tahun Penjara