Kemenag menggandeng Kemendagri, dan Lembaga Proses Hukum Agama Bagi menangani permasalahan nikah siri. Foto/SINDOnews
Karenanya, Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Untuk Negeri (Kemendagri), dan Lembaga Proses Hukum Agama, Membahas langkah proaktif Bagi merumuskan solusi Pada permasalahan tersebut.
“Pernikahan tidak tercatat, pernikahan siri, masih saja terjadi. Agak sulit kita antisipasi Lantaran tersembunyi. Tapi kita harus Mengetahui dan merasakan dampak sosiologis yang tidak produktif Untuk terjadinya pernikahan yang tidak tercatat,” ujar Kamaruddin, Minggu (14/7/2024).
Di melibatkan banyak pihak, menurut Kamaruddin, persoalan pernikahan yang tidak terdaftar dapat ditangani Di sinergis. Kemendagri dan Lembaga Proses Hukum Agama Memperoleh peran krusial Untuk memperkuat data administrasi kependudukan, dan produk hukum kependudukan.
“Di terjadinya pernikahan yang tidak tercatat, Kemenag, Kemendagri, dan Lembaga Proses Hukum Agama harus bekerja sama mencari solusi. Hal ini Bagi Mengharapkan agar pernikahan tidak tercatat dapat diminimalisasi, dan menekan dampak yang terjadi Untuk kehidupan sosial,”ucapnya.
Kamaruddin juga menginstruksikan kepada para penghulu Bagi menyorot Permasalahan pernikahan dini dan kerentanan keluarga yang juga perlu dibahas bersama Kemendagri dan Lembaga Proses Hukum Agama. Sebab penghulu memegang peran yang sangat penting, dan menjadi garda terdepan Bagi mencegah persoalan tersebut.
“Banyak persoalan sosial keagamaan, khususnya yang Yang Terkait Di Di ketahanan keluarga. Perceraian, pernikahan dini, dan Kekejaman Rumah tangga merupakan Permasalahan yang setiap Di harus selalu diperhatikan Di penghulu,”tuturnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kemenag Gandeng Kemendagri, dan Lembaga Proses Hukum Agama Tangani Persoalan Nikah Siri