Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI-Polri ditegaskan berbeda Bersama dwifungsi ABRI. Hal ini diungkapkan Dari Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto, Kamis (11/7/2024). Foto/Istimewa
“Yang paling penting adalah, (RUU TNI-Polri ini) berbeda dwifungsi ABRI Ke waktu itu. Ke waktu itu, dwifungsi ABRI atau TNI Memperoleh fungsi dua. Yaitu sebagai kekuatan Defender Perlindungan, dan sebagai kekuatan sosial politik dan Memperoleh wakil Ke Dewan Perwakilan Rakyat,” kata Hadi kepada wartawan, Kamis (11/7/2024).
Hadi mengungkapkan, sudah tidak ada dwifungsi ABRI Di ini, buktinya adalah tidak ada TNI yang merangkap jabatan Ke Dewan Perwakilan Rakyat.
“Sekarang TNI tidak Memperoleh wakil Dewan Perwakilan Rakyat. sudah tidak ada lagi dwifungsi, itu adalah masa lalu Pada Bersama perjalanan sejarah. Dari Sebab Itu Untuk pembahasan nanti, tidak Berencana masuk kepada norma-norma itu dan isinya juga tidak Berencana seperti itu,” ucapnya.
Hadi menegaskan, TNI selalu menjalankan tugas Bersama didasarkan Ke keputusan politik sesuai undang-undang.
“Peran TNI adalah sebagai alat Bangsa, yang bertugas Sebagai melaksanakan pengamanan dan tugas tugas tersebut itu berdasarkan Keputusan dan keputusan politik,” jelasnya.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Menko Polhukam Tegaskan RUU TNI-Polri Beda Bersama Dwifungsi ABRI