Buleleng –
Turis asal Prancis Bersama inisial FRP, ditangkap Dari petugas Perpindahan Penduduk Internasional Singaraja Sebab kedapatan melebihi izin tinggal atau overstay sembilan bulan.
Tak cuma itu, ternyata FRP juga terlibat Perkara Pidana Hukum penganiayaan teman perempuannya, seorang warga asli Bali.
Kepala Kantor Perpindahan Penduduk Internasional Singaraja Hendra Setiawan mengatakan FRP diamankan Ke Kamis (4/7) Di Lokasi Lovina, Singaraja Bali.
Hendra menerangkan, petugas Perpindahan Penduduk Internasional mulanya Merasakan informasi bahwa FRP diduga melakukan Tindak Kekerasan Pada teman perempuannya yang merupakan warga setempat.
Petugas Perpindahan Penduduk Internasional lalu mengecek dokumen warga Prancis tersebut dan menemukan pria itu ternyata sudah overstay Di Bali Di sembilan bulan.
Regu Perpindahan Penduduk Internasional, Hendra melanjutkan, langsung membawa FRP Di Kantor Perpindahan Penduduk Internasional Singaraja guna menjalani pemeriksaan Lebih Jelas.
“FRP datang Di Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VOA) yang mana masa berlakunya sudah habis Dari 9 bulan yang lalu,” katanya.
FRP disangka melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Warga Prancis itu terancam dideportasi Untuk Indonesia kembali Di kampung halamannya.
“Yang bersangkutan Lalu ditempatkan Di ruang detensi Kantor Perpindahan Penduduk Internasional Singaraja sembari menunggu dokumen administratif pendeportasiannya selesai,” imbuh Hendra.
——–
Artikel ini telah naik Di detikBali.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Overstay 9 Bulan-Aniaya Teman Perempuan, Turis Prancis Diringkus Perpindahan Penduduk Internasional