Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Rahmat Bagja mengingatkan, ASN perlu hati-hatian menggunakan medsos jelang Pemilihan Kepal Adaerah 2024. Foto/SINDOnews
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Rahmat Bagja menyampaikan, ASN perlu ada kehati-hatian Bagi menyukai, mengomentari dan membagikan postingan yang berkaitan Bersama paslon. Sebab ASN, TNI, dan Polri telah terikat Dari hukum atas larangan tersebut.
Sebagai informasi larangan itu jelas diatur Di Aturantertulis No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Bangsa (Aturantertulis ASN), Aturantertulis No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Aturantertulis TNI), dan TAP Lembaga Tertinggi Negara RI Nomor VII/Lembaga Tertinggi Negara/2000 tentang peran TNI Polri.
“Harus penting dijaga netralitas ini, Sebab KASN juga telah mewanti-wanti kalau tidak ada kesadaran. Maka jumlah Kartu Merah bisa saja bertambah dan ini Berencana mencederai Kedaulatan Rakyat,” kata Bagja dikutip Bersama laman resmi Badan Pengawas Pemilihan Umum, Minggu (30/6/2024).
Maka Itu, dia meminta ASN agar tidak mengulang Kartu Merah netralitas Ke pemilihan sebagaimana pernah terjadi Ke 2020 lalu. Sebab ada 65 putusan Yang Terkait Bersama kepala desa/ASN menguntungkan dan merugikan pasangan Kandidat (paslon).
“Sebanyak 65 putusan loh, ini paling banyak tentang kepala desa menguntungkan/merugikan paslon. Ke bawah itu 22 putusan Yang Terkait Bersama politik uang, lalu 12 putusan memberi suara lebih Bersama sekali,” ujarnya.
(cip)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Badan Pengawas Pemilihan Umum Ingatkan ASN Hati-hati Gunakan Media Sosial Jelang Pemilihan Kepal Adaerah 2024