Jakarta –
Direktur Jenderal Pelayanan Kesejajaran Kemenkes RI Azhar Jaya menyebut pendistribusian Ahli Kebugaran Asing Di sejumlah Lokasi nantinya tidak langsung dilakukan. Pemerintah bakal Menimbang kebutuhan masing-masing Area, serta penerimaan setiap tenaga Kesejajaran juga Kelompok setempat.
Waktu praktik Ahli Kebugaran Asing juga dibatasi tidak melampaui dua tahun. Fokus pemberian izin Ahli Kebugaran Asing Melewati Undang-Undang Kesejajaran No. 17 Tahun 2023 adalah Sebagai Pindah knowledge.
“Sudah kita setting Sebagai membantu Ahli Kebugaran-Ahli Kebugaran kita Untuk mewujudkan Pindah knowledge itu ya, nah kalau Sebagai yang apa yang Di Lokasi sampai Di ini kami masih Untuk tanda kutip menunggu respons temen-temen Di Lokasi,” beber dr Azhar Di ditemui Di Gedung Kemenkes RI, Selasa (9/7/2024).
“Sekali lagi statement saya. Kalau misalnya, memang Lokasi tersebut tidak memerlukan Ahli Kebugaran Asing, ya ngapain,” sambung dia.
Di sisi lain, dr Azhar menekankan pemanfaatan Ahli Kebugaran Asing Di Indonesia juga Sebagai membantu menangani tindakan operasi sejumlah Tindak Kejahatan, yang Di ini terkendala imbas minim Ahli Kebugaran spesialis. Belakangan, juga dilakukan Skuat medis Arab Saudi Sebagai pasien anak Bersama Gangguan jantung bawaan.
NEXT: Digaji Untuk Mana?
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Ahli Kebugaran Asing Masuk RI, Gajinya Untuk Mana? Ini Kata Kemenkes