loading…
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan KPK Di penggeledahan Yang Berhubungan Didalam penyidikan Perkara Hukum yang mereka tangani mengacu kepada aturan berlaku. Foto: Dok Sindonews
“Kami pastikan seluruh rangkaian proses penyidikan, termasuk tindakan upaya paksa berupa penggeledahan telah dilaksanakan secara profesional berdasarkan Syarat peraturan perundang-undangan serta memenuhi aspek materiil maupun formilnya sebagaimana diatur Di hukum Kegiatan pidana,” ujar Budi, Minggu (19/7/2026).
Baca juga: Dugaan Pelaku Terbaru Tindak Kejahatan Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
KPK menghormati upaya hukum yang diajukan Dugaan Pelaku Asrul Azis Taba. Tetapi, dia menegaskan penggeledahan dilakukan Untuk mengumpulkan bukti Di proses penyidikan.
“Sebab itu, setiap tindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan kebutuhan penyidikan disertai dasar hukum yang sah dan berada Di koridor akuntabilitas sekaligus pengawasan berlaku,” ungkapnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dugaan Pelaku Kuota Haji Ajukan Praperadilan, KPK Tegaskan Penggeledahan Berdasarkan Aturan











