Jakarta, CNN Indonesia —
Pengendara sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua yang masih menggunakan knalpot brong atau knalpot bising berisiko terkena Pembatasan tilang hingga penyitaan kendaraan Di polisi. Malahan, mereka dapat dijatuhi hukuman pidana kurungan maupun denda sesuai aturan yang berlaku.
Kepolisian menjelaskan penindakan Pada penggunaan knalpot brong mengacu Ke Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Sesuai undang-undang nomor 22 tahun 2009 khususnya Ke pasal 285 bahwa kendaraan yang tidak sesuai Di spesifikasi kendaraannya bisa ditilang dan disita,” tulis Polrestabes Bandung Melewati akun Instagram resminya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi juga menegaskan razia Pada kendaraan yang menggunakan knalpot brong Akansegera terus dilakukan. Selain penilangan, kendaraan yang terbukti menggunakan komponen tersebut juga dapat disita.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggunaan knalpot brong dinilai melanggar aturan Sebab tidak sesuai Di standar teknis kendaraan yang telah ditetapkan. Larangan tersebut diatur Di Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Di aturan itu disebutkan setiap pengendara sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua yang mengoperasikan kendaraan Ke jalan tanpa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai Pembatasan.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Roda Dua Ke jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur Kecepatanakses, knalpot, dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud Di Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dapat dipidana Di pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu,” bunyi Pasal 285 Perundang-Undangan Nomor 22 Tahun 2009.
Di Sebab Itu, pemotor yang masih menggunakan knalpot brong dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Samping Itu, kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis juga Berpeluang ditilang dan disita Di razia kepolisian.
(ryh/mik)
Add
as a preferred
source on Google
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Apa Hukuman Untuk Pemotor Pakai Knalpot Brong?











