loading…
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) divonis 4,5 tahun penjara Di Perkara Pidana pengurusan sertifikasi K3 Ke Kementerian Ketenagakerjaan. Seluruh putusan hakim diterima Dari KPK alias tidak ada banding. Foto/Dok SindoNews
“KPK Mengungkapkan Memperoleh sepenuhnya putusan Majelis Hakim Di Perkara Pidana tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan suap Yang Berhubungan Didalam pengurusan sertifikasi K3 Ke lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan Didalam terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan, dkk,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Minggu (14/6/2026).
KPK menilai bahwa pertimbangan majelis hakim Di amar putusan seluruhnya sesuai Didalam analisis yuridis Di Jaksa Penuntut Umum (JPU). Putusan itu pun dihormati Dari KPK.
Baca Juga: Selain Penjara 4,5 Tahun, Mantan Wamenaker Noel Diminta Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar
“Kami menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang telah memeriksa, mengadili, dan memutus Perkara Pidana ini secara independen, objektif, dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap persidangan,” lanjut Budi.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding











