loading…
Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto/Dok Kejagung
“Skuat JPU telah Memperoleh penyerahan Individu Terduga dan Produk Internasional bukti Untuk penyidik Kejaksaan Ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Pada 11 orang Individu Terduga Untuk Perkara Pidana dugaan tindak pidana Penyuapan penyimpangan Ke kegiatan crude palm oil (CPO) periode 2022 sampai periode 2024,” kata Ardito Ke Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).
Sebanyak 11 Individu Terduga yang dilimpahkan terdiri atas LHP selaku fungsional analis Keputusan dan pembina industri agro Ke Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan periode 2021-2024, FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan periode 2017-2024, serta MZ selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai 6 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai Ke 2021.
Baca juga: Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun Ke Perkara Pidana Hukum Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Ke Samping Itu, terdapat ES selaku Direktur Utama PT SMP, PT SMA, dan PT SMS; ERW selaku Direktur Utama PT BMM; FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP; RND selaku Direktur PT TAC dan PT BIR; TNY selaku Direktur Utama PT TIO sekaligus pemegang saham PT GBI; FNR selaku Direktur PT SIP; RBN selaku Direktur PT CKK; serta SYR selaku Direktur PT KPN, PT MAS, dan PT SBP.
Bersama pelimpahan tahap II tersebut, penanganan Perkara Pidana Pada 11 Individu Terduga memasuki tahap penuntutan.
(rca)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kejagung Limpahkan 11 Individu Terduga Perkara Pidana Hukum Penyuapan Produk Ekspor CPO Hingga Jaksa Penuntut Umum











