loading…
Kejagung menegaskan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya tak bisa menjadi Justice Collaborator (JC) apabila menjadi pelaku utama. Foto/SindoNews
“Nanti penyidik kaji apakah ini memang dia layak Untuk memperoleh itu (JC). Sebab kan ini perannya dia sebagai apa? Kalau dia pelaku utama kan kita tidak bisa. Bisa membuka yang lebih besar nggak? Lah kalau dia pelaku utamanya gimana mau membuka?” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna, Sabtu (13/6/2026).
Hingga Di Ini Kejagung belum menentukan sikap Pada permohonan JC Bersama Sony. Menurut Anang, penyidik Berencana terlebih dulu memeriksa Sony Yang Berhubungan Bersama permohonan itu.
Baca juga: Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Didepan
“SS-nya sendiri belum diperiksa, Bisa Jadi Untuk waktu Didekat Berencana segera diperiksa Yang Berhubungan Bersama Bersama statement pernyataan Bersama penasihat hukumnya seperti itu,” lanjut dia.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Sony Sanjaya Tak Bisa Karena Itu Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama











