loading…
Regu kuasa hukum Roy Suryo menyebut berkas Peristiwa Pidana dugaan pencemaran nama baik Yang Terkait Didalam tudingan ijazah Kepala Negara Ke-7 RI Joko Widodo belum berstatus P21. Foto/SindoNews
“Kalau kita lihat perjalanan berkas Peristiwa Pidana ini, sebenarnya kalau menurut hukum Peristiwa Pidana ini sudah gugur secara administrasi hukum,” kata anggota Regu kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, Untuk konferensi pers Ke Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (6/6/2026).
Gafur menekankan yang dipersoalkan pihaknya bukanlah kekuatan alat bukti, saksi, maupun keterangan ahli yang diajukan Untuk Peristiwa Pidana tersebut. Menurut Gafur, Didalam sisi prosedur dan aspek formil, Peristiwa Pidana itu sudah tidak layak Untuk dibawa Ke persidangan.
Baca juga: Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Tindak Kejahatan Ijazah Jokowi Didalam Jessica dan Ferdy Sambo
Gafur menjelaskan berkas Peristiwa Pidana pertama kali dikirim Ke kejaksaan Di 13 Januari 2026. Setelahnya itu, kejaksaan menerbitkan P18 Di 20 Januari dan P19 Di 26 Januari 2026. Lanjutnya, berkas kembali dikirim Di 17 April 2026.
Menurut Gafur, rentang waktu tersebut telah melampaui batas penyidikan tambahan yang diatur Untuk Syarat hukum Peristiwa pidana.
“Kalau kita hitung Didalam tanggal 17 April sampai Setelahnya Itu tanggal 2 Juni itu berarti perjalanannya sudah 46 hari. Sambil berdasarkan Syarat undang-undang dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2026, penyidikan tambahan berdasarkan petunjuk P19 itu hanya 14 hari,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Tindak Kejahatan Pencemaran Nama Baik Yang Terkait Didalam Ijazah Jokowi Sudah P21











