Jakarta, CNN Indonesia —
Mengecek status tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bisa dilakukan Melewati situs yang sudah disediakan Korlantas Polri, yaitu https://etle-korlantas.info/id/. Anda bisa melakukan pengecekan status Malahan Sebelumnya surat konfirmasi tilang dikirim Hingga alamat yang tertera Hingga STNK.
Sebelumnya Melakukan Kunjungan Hingga situs itu, siapkan dokumen yang dibutuhkan yakni Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila sudah siap, akses situs Melewati peramban Hingga gawai. Lantas Ke halaman utama, User diminta mengisi data kendaraan seperti pelat nomor, nomor mesin dan nomor rangka sesuai STNK.
Setelahnya semua data lengkap klik pilihan ‘Cek Data’ Bagi memulai pencarian status tilang. Jika ada Kartu Merah yang tepergok Perekamgambar ETLE, sistem bakal menampilkan informasi soal itu yang meliputi waktu, lokasi kejadian, jenis Kartu Merah dan Produk Internasional bukti berupa foto atau video.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andai tidak ada maka sistem Berencana menampilkan keterangan ‘Data tidak ditemukan’.
Status tilang
Jika Anda menemukan ada Kartu Merah maka wajib melakukan proses konfirmasi, ini bisa dilakukan secara online Hingga situs yang sama atau mendatangi posko ETLE terdekat.
Anda diberi pilihan menyanggah atau mengonfirmasi Kartu Merah yang disangkakan. Bila menyanggah maka Anda perlu mencantumkan bukti seperti foto, video, dokumentasi GPS atau apapun yang mendukung sanggahan.
Bila Anda mengakui melakukan Kartu Merah maka pilih opsi konfirmasi. Setelahnya selesai sistem bakal mengirim kode pembayaran Bagi penyelesaian denda tilang.
Apapun pilihan Anda pastikan merespons sebab jika tidak maka kepolisian bisa melakukan pemblokiran STNK yang bisa Didalam Sebab Itu bermasalah Di membayar Ppn Kendaraan Bermotor (PKB) alias Ppn tahunan.
(fea)
Add
as a preferred
source on Google
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Gak Yakin Kena Tilang Elektronik? Begini Cara Cek Status ETLE









