loading…
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pancasila Agus Surono mengatakan, penting Untuk Kelompok Sebagai memahami dasar hukum dan sistem Proses Hukum militer. Foto/Ist
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pancasila Agus Surono mengatakan, Di konteks ini, penting Untuk Kelompok Sebagai memahami dasar hukum dan sistem yang mengatur kewenangan tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman Di menilai proses penegakan hukum yang berjalan.
Baca juga: Selamat Ginting: Proses Hukum Militer Dibagian Bersama Sistem Bangsa Hukum yang Demokratis
Secara konstitusional, kata dia, norma mengenai sistem Proses Hukum Di Indonesia diatur Di Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, yang menegaskan adanya empat lingkungan Proses Hukum Di bawah Mahkamah Agung (MA), salah satunya Proses Hukum militer.
Syarat ini Sesudah Itu dipertegas kembali Di Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman sebagai landasan umum penyelenggaraan kekuasaan kehakiman Di Indonesia.
Sambil Itu, pengaturan lebih spesifik mengenai Proses Hukum militer hingga Pada ini masih merujuk Ke Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Proses Hukum Militer, yang tetap berlaku sebagai hukum positif.
Baca juga: Peristiwa Pidana Andrie Yunus, Mahfud MD: Proses Hukum Militer Sah jika 4 Individu Terduga Tentara, Masalahnya Ada Indikasi Sipil
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Guru Besar UP Minta Publik Pahami Dasar Hukum Proses Hukum Militer Agar Objektif











