loading…
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangani Perkara Pidana Hukum dugaan Penyalahgunaan Jabatan Chromebook Hingga Kemendikbud Ristek. Foto/SindoNews
Hal tersebut dikatakan Dari Pakar Aturan Pidana Untuk Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Hibnu Nugroho. Untuk penanganan Perkara Pidana, menurut Hibnu, Kejagung pasti sudah memahami Perkara Pidana Hukum dan Memperoleh alat bukti yang kuat.
“Siapa pun bisa membentuk opini atas sebuah Perkara Pidana, cuma Kejagung pasti tidak sembarangan menetapkan seseorang Karena Itu Individu Terduga, Sebab pasti Akansegera diuji Hingga Lembaga Proses Hukum,” kata Hibnu, Senin (27/4/2026).
Baca juga: Buru Harta Zarof Ricar, Pengamat Hukum: Cara Modern Kejagung Tangani Penyalahgunaan Jabatan
Hal ini disampaikan Hibnu Menyambut Baik pertanyaan tentang adanya influencer yang mempersoalkan Keputusan Kejagung Untuk penetapan Individu Terduga Perkara Pidana Hukum dugaan Penyalahgunaan Jabatan pengadaan chromebook Hingga masa Pembantu Presiden Pembantu Presiden Nadiem Makarim.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Siapa pun Bisa Bentuk Opini, Penyidik Kejagung Harus Jeli











