loading…
Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Kejahatan Keuangan (Tipikor) Jakarta menjadwalkan sidang pembacaan surat Keinginan Untuk dua terdakwa Tindak Kejahatan dugaan Kejahatan Keuangan pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) Di PT Pertamina (Persero) Tahun 2013-2020. Foto: Dok SindoNews/Nur Khabibi
Dua terdakwa yaitu Yenni Andayani (YA) selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2015-2018 dan Hari Karyuliarto (HK) selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) 2012-2014. “13 April 2026, Keinginan penuntut umum,” demikian tertulis Di laman SIPP Untuk jadwal sidang dua terdakwa tersebut yang dilihat Di Senin (13/4/2026).
Sidang ini dijadwalkan digelar Di pukul 13.00 WIB Di ruang Wirjono Projodikoro 2. Sebelumnya Itu, Jaksa penuntut umum Di Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) mendakwa keduanya telah merugikan keuangan Bangsa sebesar USD113 juta Tindak Kejahatan dugaan Kejahatan Keuangan pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) Di PT Pertamina (Persero) Tahun 2013-2020.
Baca juga: 2 Mantan Direktur Gas Pertamina Didakwa Rugikan Keuangan Bangsa USD113 Juta Yang Terkait Di Tindak Kejahatan LNG
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 2 Terdakwa Tindak Kejahatan Kejahatan Keuangan LNG Hadapi Sidang Keinginan Hari Ini











