loading…
Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) mendukung langkah strategis Wakil Rakyat RI yang melakukan pembahasan RUU Perampasan Aset. Foto/Dok IMG
“KPK memandang bahwa pengesahan RUU ini Berencana menjadi pelengkap penting Bagi rezim hukum yang sudah ada, serta memperkuat sinergi antarpenegak hukum Di upaya pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Minggu (22/2/2026).
KPK menilai pengesahaan RUU Perampasan Aset merupakan langkah maju Sebagai melakukan upaya Terapi aset Negeri yang cepat, terukur, dan akuntabel. Ia menjelaskan, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memperkuat pendekatan follow the money.
Baca Juga: Ikhtiar Menjaga Asa RUU Perampasan Aset
“Termasuk Di hal penelusuran, pembekuan, penyitaan, dan perampasan aset yang diduga berasal Didalam tindak pidana, Didalam tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law dan perlindungan Ham,” tambah Budi.
Aturan hukum ini juga dinilai Memberi efek jera kepada pelaku Penyalahgunaan Jabatan yang tidak hanya kehilangan kebebasan badan. Hal ini Lantaran pelaku Penyalahgunaan Jabatan juga kehilangan manfaat ekonomi Didalam hasil kejahatan yang dilakukan.
“Tanpa mekanisme yang efektif Sebagai merampas hasil kejahatan, pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan berisiko tidak menyentuh akar motif utamanya, yakni keuntungan Keuangan,” kata Budi.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Sebut RUU Perampasan Aset Perkuat Regulasi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan











