loading…
Ketua Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) Setyo Budiyanto. Foto/Nur Khabibi
Ketua KPK Setyo Budiyanto Mengungkapkan, tidak perpanjangan itu berdasarkan pertimbangan penyidik. “Bisa Jadi Sebab ada pertimbangan tertentu Didalam penyidik, Agar yang diajukan penambahan atau perpanjangan pencekalan hanya dua saja,” kata Setyo Di ditemui Di Jumat (20/2/2026).
Ia juga mengamini tidak perpanjangan hal yang dimaksud merupakan implementasi Didalam KUHAP Terbaru. “Sebab Didalam berlakunya KUHAP Terbaru, maka yang bisa dilakukan Upaya Mencegah hanya kepada Dugaan Pelaku, saksi enggak,” ujarnya.
Baca juga: KPK Bidik Bos Maktour Travel Sebab Diduga Lakukan Perintangan Penyidikan Tindak Kejahatan Kuota Haji
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ketua KPK Ungkap Alasan Masa Upaya Mencegah Bos Maktour Hingga Luar Negeri Tak Diperpanjang











