loading…
Langkah Kemkomdigi membatasi anak dan remaja Ke media sosial (medsos) diapresiasi sejumlah kalangan. Foto/istimewa
Pembantu Presiden Tim Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, penerbitan PP Tunas adalah wujud keseriusan Negeri Di melindungi anak-anak Ke ruang digital. Langkah ini diambil didasari Di data yang sangat mengkhawatirkan.
Penggunaan media sosial yang Lebihterus dini Lantaran akses mudah telah Meningkatkan risiko anak menjadi korban kejahatan siber. Laporan National Center For Missing and Exploited Children (NCMEC) 2024 Membeberkan fakta kelam, ditemukan 5.566.015 konten Tindak Kejahatan pornografi anak Ke Indonesia hanya Di periode 2021-2024.
Baca juga: Komdigi Terima 362 Masukan Publik, Aturan Perlindungan Anak Ke Ruang Digital Diperkuat
Wiwik Ningsih (44), ibu Di seorang remaja yang Terbaru saja mulai memahami dan menapaki jagad digital mengaku Berjuang Di sebuah situasi yang dilematis yakni bagaimana melindungi anaknya Ke Jaringan tanpa harus memenjarakan rasa ingin tahunya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Terbitkan PP Tunas, Komdigi Diminta Berdayakan Orang Tua Awasi Anak Ke Ruang Digital











