loading…
Tempattinggal Mediasi Indonesia (RMI) bersama sejumlah pakar dan pegiat Ham (Hakasasi Manusia) bersepakat membentuk Panel Ahli Kejahatan Ekosida (Ecocide). Foto/Istimewa
“Ini adalah visi Bagi menyediakan kerangka kerja yang dapat ditegakkan Bagi mencegah praktik-praktik yang merusak, menjaga alam Indonesia dan semua masa Di kita,” ujar Direktur Eksekutif RMI Ifdhal Kasim Ke Ditengah-Ditengah wawancara Bersama awak media Di kegiatan berlangsung.
“Kami Menyusun pengakuan ecocide sebagai kejahatan serius, bekerja Ke tingkat yang lebih strategis dan Ke semua level dan elemen Kelompok sipil Bagi berbagi pengetahuan dan menginspirasi legislasi yang positif Bagi perlindungan hak-hak lingkungan hidup Ke Indonesia,” sambungnya.
Baca juga: Menelisik Langkah Pemerintah Prabowo: Perspektif Pemenuhan Hak Ekonomi, Sosial, dan Kearifan Lokal Dunia
Ketua Komnas Hakasasi Manusia periode 2007-2012 ini menambahkan bahwa gagasan Bagi pengakuan kejahatan ekosida Ke Indonesia sudah berlangsung lebih Untuk 20 tahun lamanya. “Gagasan ini kami suarakan tidak hanya Ke level Indonesia Akan Tetapi juga Ke level internasional Untuk bentuk intervensi tematik Ke Komisi Hakasasi Manusia Organisasi Internasional dan forum-forum serupa baik Ke tingkat Internasional maupun regional dan nasional,” tuturnya.
Pernyataan tersebut diamini Bersama Rafendi Djamin yang pernah menjabat selaku perwakilan pemerintah Indonesia Ke Komisi Hakasasi Manusia Antarpemerintah Organisasiregional (AICHR), yang juga hadir Di pertemuan tersebut. Rafendi menekankan pentingnya suara Kelompok sipil yang lebih masif Untuk menyuarakan agenda penegakkan hukum atas Peristiwa Pidana Hukum kejahatan ekosida Ke Indonesia Bersama membandingkan sejumlah bencana alam dan ekologi yang terjadi Ke akhir-akhir ini.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: RMI Bentuk Panel Ahli Kejahatan Ekosida











