Jakarta –
Gubernur Bali Wayan Koster membeberkan lima Kartu Peringatan yang dilakukan Di investor proyek lift kaca Hingga Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung. Lift itu diminta dibongkar.
Lift kaca itu sudah dibangun. Tak main-main, nilai investasinya disebut-sebut mencapai Rp 200 miliar.
Lift kaca itu dibangun Di PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group), PT Bangun Nusa Property (PT BNP) sebagai pemegang kuasa, dan Banjar Adat Karang Dawa (pemilik lahan yang disewa).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lift itu dimulai dibangun Ke Juli 2023, diawali Di groundbreaking 7 Juli 2023. Kegiatan itu dihadiri perwakilan Pemkab Klungkung.
Pembangunan lift setinggi 180 meter itu Lalu menuai pro dan kontra. Koster Lalu menginstruksikan pembangunan lift itu disetop.
“Memerintahkan kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group (PT Bina Nusa Property) Sebagai menghentikan seluruh pembangunan lift kaca,” kata Koster Pada konferensi pers Hingga Tempattinggal Jabatan Gubernur Bali, Denpasar, Minggu (23/11/2025).
Koster meminta agar lift itu dibongkar Lantaran sudah melanggar tata ruang. Kartu Peringatan utama adalah Yang Berhubungan Di tata ruang yang diatur Di Peraturan Lokasi (Perda) Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 tentang Wacana Tata Ruang Provinsi Bali 2009-2029.
Koster meminta PT Bina Nusa Property Sebagai membongkar lift kaca Hingga Pantai Kelingking Di tenggat waktu enam bulan. Investor juga diminta melakukan Perawatan fungsi dan Kebugaran tata ruang pascapembangunan lift kaca Hingga tebing Pantai Kelingking.
“Segala biaya yang timbul atas pembongkaran lift kaca menjadi tanggung jawab sepenuhnya. PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Developmemt Group sebagaimana batas waktu, sesuai Syarat berlaku,” kata Koster.
“Ini adalah keputusan Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Klungkung,” ujar Koster.
5 Kartu Peringatan Pembangunan Lift Kaca Hingga Pantai Klungkung
Berikut lima pokok Kartu Peringatan berat Di proyek lift kaca Hingga Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung, Bali:
1. Kartu Peringatan tata ruang
Tata ruang Bali diatur Di Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 tentang Wacana Tata Ruang Provinsi Bali 2009-2029. Pembangunan lift kaca beserta bangunan pendukung Hingga Pantai Kelingking berlokasi Hingga kawasan sempadan jurang.
Investor disebut tidak memenuhi syarat yakni rekomendasi Gubernur Bali dan tidak ada izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) Di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Kajian kestabilan jurang Di proyek ini juga tidak Menyambut rekomendasi Gubernur Bali. Lalu, tidak ada validasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Sebagai penanaman modal Foreign yang terbit secara otomatis Melewati OSS Sebelumnya berlakunya PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Melakukanupaya Berbasis Risiko (PBBR).
Sebagian besar fisik bangunan lift berlokasi Hingga perairan pesisir yang tidak ada izin dasar kesesuaian pemanfaatan ruang laut Di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Yang Berhubungan Di Kartu Peringatan ini, Hukuman Politik yang diterapkan adalah pembongkaran bangunan dan Perawatan fungsi ruang.
2. Kartu Peringatan lingkungan hidup
Kartu Peringatan kedua disebutkan bahwa pembangunan lift kaca itu menerabas PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Melakukanupaya Berbasis Risiko (PBBR).
Proyek lift kaca ini disebut tidak Menyambut izin kegiatan PMA yang merupakan kewenangan pemerintah pusat. Investor disebut hanya mengantongi rekomendasi UKL-UPL (Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup) yang diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung.
3. Kartu Peringatan perizinan
Pembangunan lift kaca itu dinilai melanggar PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Melakukanupaya Berbasis Risiko (PBBR) Lantaran tidak sesuai Di Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KPPR). Adapun, persetujuan atau perizinan bangunan gedung hanya Sebagai bangunan loket tiket seluas 563,91 meter persegi.
Perizinan tersebut tidak mencakup jembatan layang penghubung yang panjangnya 42 meter dan lift kaca seluas 846 meter persegi serta tinggi 180 meter.
4. Kartu Peringatan tata ruang laut
Pembangunan lift kaca itu dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Area Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Undang-Undang itu dijabarkan Di Keputusan Gubernur Bali Nomor 1828 Tahun 2017 Tentang Wacana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida Hingga Bali.
Adapun bentuk pelanggarannya, yakni fondasi beton berlokasi Hingga kawasan konservasi perairan Ke zona perikanan berkelanjutan, sub-zona perikanan tradisional. Kawasan itu seharusnya tidak diperbolehkan Sebagai pembangunan bangunan wisata, termasuk bangunan berupa lift.
5. Kartu Peringatan wisata berbasis Kekayaan Budaya Dunia
Pembangunan lift kaca itu dinilai melanggar Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Kekayaan Budaya Dunia Bali.
Adapun bentuk Kartu Peringatan Ke Nilai ini adalah proyek lift kaca itu telah mengubah orisinalitas Lokasi tujuan wisata.
“Mengubah orisinalitas Lokasi tujuan wisata. (Kartu Peringatan) yang ini sanksinya pidana,” kata Koster.
***
Selengkapnya klik Hingga sini.
(fem/fem)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Koster Beberkan 5 Kartu Peringatan Lift Kaca Hingga Pantai Kelingking Bali







