Jakarta, CNN Indonesia —
Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis ternyata bisa diperpanjang tanpa perlu bikin Terbaru. Akan Tetapi, hal itu Memperoleh Syarat tersendiri.
Menurut aturan, SIM mati seharusnya memang tak bisa diperpanjang, Didalam Sebab Itu bila ingin punya SIM lagi harus ikut penerbitan Terbaru.
Akan Tetapi ini tak berlaku Untuk beberapa Peristiwa Pidana. SIM mati Didalam masa kedaluwarsa habis tetap bisa diperpanjang asal tanggal habis masa berlaku bertepatan Didalam hari ketika Satpas tak beroperasi. Satpas bisa libur misalnya Lantaran tanggal merah Hingga kalender atau ada kejadian khusus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila Satpas libur umumnya Korps Lalu Lintas Polri Berencana memberi dispensasi perpanjangan Hingga Sesudah Itu hari. Masa dispensasi tersebut Berencana ditetapkan Polri menyesuaikan masing-masing Lokasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai contoh bila terjadi libur nasional Ke tanggal 5 dan 6, maka dispensasi bakal diberikan Ke tanggal Berikutnya Hingga luar tanggal merah atau Sabtu dan Minggu.
Berikut bunyi pasal 4 ayat 3 Di Perpol 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
SIM yang lewat Di masa berlakunya sebagaimana dimaksud Ke ayat (1) dan ayat (2) Lantaran keadaan kahar dapat:
a. dikecualikan Pada Syarat ayat (3); dan
b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan Di Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Lokasi, melansir detik.
Berapa biayanya?
Untuk biaya tetap sama Pada melakukan perpanjangan SIM mati Ke masa dispensasi.
Perpanjangan SIM A, SIM B1, dan SIM B2 dikenai biaya Rp80 ribu. Sedangkan SIM C, SIM C1, dan SIM C2 biayanya Rp75 ribu.
Khusus penerbitan perpanjangan SIM D dan SIM D1 sebesar Rp30 ribu.
Untuk biaya lain seperti tes Kesejaganan, seluruh jenis SIM dikenakan tarif Rp35 ribu dan biaya tes asuransi Rp50 ribu. Sesudah Itu tes psikologi tarifnya hingga Rp100 ribu.
Syaratnya
Sebelumnya datang Hingga Satpas Untuk perpanjangan SIM, Anda wajib melengkapi dokumen sebagai syarat pengurusan. Berikut daftar dokumen penting yang wajib dibawa:
– Siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku
– Fotokopi SIM lama dan SIM asli
– Bukti cek Kesejaganan
– Bukti cek psikologi
– Bukti pembayaran
Perpanjang SIM secara online dapat dilakukan Lewat situs Korlantas Polri Hingga tautan sim.korlantas.polri.go/devregi atau Lewat Alat Lunak digital Korlantas Polri atau SINAR yang tersedia Hingga Playstore.
Hingga semua platform tersebut, cara perpanjangnya sama, sebagai berikut:
1. Klik menu register atau pendaftaran dan pilih “Perpanjang SIM”.
2. Isi semua informasi yang diminta Ke kolom formulir dan isi kode verifikasi lalu klik “kirim”.
3. Tunggu Menyambut notifikasi email yang berisi kode tagihan perpanjangan SIM.
4. Lakukan pembayaran dan simpan bukti pembayaran Untuk nanti dibawa Hingga Satpas.
5. Kunjungi Satpas, SIM Corner, atau Smiling Untuk melakukan pengambilan SIM. Jangan lupa membawa seluruh berkas persyaratan (fotokopi e-KTP 5 lembar, SIM asli, surat keterangan sehat, surat keterangan lulus tes psikologi, bukti kepesertaan aktif BPJS Kesejaganan dan JKN) beserta bukti registrasi dan pembayaran.
6. Tunggu hingga dipanggil petugas Untuk Membahas SIM yang telah diperpanjang.
(fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Tenteram, SIM Mati Bisa Diperpanjang tapi Ada Syaratnya